Jogja
Kamis, 4 Agustus 2016 - 08:19 WIB

PEMKAB BANTUL : Dapat Kelola Danais, Dinas Kebudayaan Baru Dorong Perkembangan Kelompok Kesenian

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DUKUNGAN -- Mural bertema dukungan atas status istimewa DIY terlihat di salah satu sudut jalan di Kota Jogja beberapa waktu lalu. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pemkab Bantul memiliki lembaga baru.

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul resmi memecah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) demi memaksimalkan penyerapan dana kestimewaan (danais). Lembaga baru yaitu Dinas Kebudayaan kini resmi berdiri.

Advertisement

Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang membahas pembentukan organisasi daerah Amir Syarifudin, mengatakan Dinas Kebudayaan yang baru terbentuk diberi kewenangan mengelola danais. Amir berharap, adanya Dinas Kebudayaan dapat mendorong berkembangnya kelompok-kelompok kesenian di Bantul. Potensi seni budaya tersebut menurutnya perlu dikembangkan karena sebagai sarana membentuk karakter masyarakat.

Dalam sidang paripurna DPRD mengenai pemecahan Disbudpar dan pembentukan Dinas Kebudayaan, tidak ada penolakan dari seluruh fraksi di legislatif. Setelah Perda disahkan, regulasi tersebut akan dievaluasi gubernur lalu ditetapkan kembali di sidang paripurna dan mulai dilaksanakan.

“Tahun ini pasti Dinas Kebudayaan sudah mulai beroperasi,” imbuhnya lagi.

Advertisement

Kepala Bagian Organisasi Pemkab Bantul Sigit Widodo mengatakan lembaganya telah menyiapkan skenario bagi Dinas Kebudayaan yang baru terbentuk. Sesuai rekomendasi Bagian Organisasi, lembaga baru tersebut memiliki tiga bidang.

Yaitu Bidang Sejarah, Nilai Budaya dan Sastra, Bidang Adat, Tradisi, Seni dan Film serta Bidang Warisan Budaya dan Museum. “Pembentukan tiga bidang itu sudah berdasarkan analisis dan kebutuhan,” jelas Sigit Widodo.

Lembaga baru tersebut membutuhkan sebanyak 14 pegawai struktural di luar staf termasuk kepala dinas. Selanjutnya kata dia, urusan pemisahan aset, sumber daya manusia dan lainnya ditangani oleh Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif