SOLOPOS.COM - Ilustrasi tower (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Pemkab Bantul menertibkan oembangunan menara telepon seluler.

Harianjogja.com, BANTUL– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menghentikan paksa pembangunan menara telepon seluler (tower) di Dusun Diro, Pendwoharjo, Sewon. Pembangunan tower itu diduga juga memicu perebutan sumber daya di kalangan warga.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Kepala Seksi (Kasi) Kerjasama Satpol PP Bantul Sunarto mengaatakan, bulan lalu lembaganya baru saja menghentikan pembangunan tower milik salah satu operator telepon seluler. Penghentian itu dilakukan dengan meminta perwakilan perusahaan telepon seluler menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk menghentikan kegiatannya.

“Pembangunannya itu belum sampai mendirikan bangunan, baru mulai ngeduk [menggali] tanah. Tapi sekarang dihentikan,” terang Sunarto, Jumat (10/6/2016).

Penghentian pendirian tower telepon seluler dilakukan karena perzinan yang dikantongi perusahaan belum lengkap. Dari total lima perizinan yang harus dikantongi, masih ada tiga di antaranya yang belum dimiliki investor. Yaitu izin gangguan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Perizinan, izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) serta perizinan terkait konstruksi bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

“Yang sudah ada izinnya itu dari Dinas Perhubungan dan Lanud [Pangkalan Udara],” ujarnya.

Selain karena izin belum lengkap, pembangunan tower juga belum mendapat suara bulat dari masyarakat setempat. Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Bantul Anton Yulianto mengatakan, pendirian tower tersebut baru mendapat persetujuan sebanyak 24 warga. “Jumlah totalnya warga belum tahu. Tapi sesuai aturan minimal mendapat persetujuan 80% warga, saat ini baru 24 orang warga,” ujar Anton.

Belakangan, pembangunan tower itu memicu polemik. Ada warga yang pro ada pula kontra. Pro kontra muncul terkait lokasi yang tepat untuk didirikan tower. Satpol PP menduga perebutan lokasi pendirian tower karena terkait kompensasi yang akan diberikan oleh perusahaan ke warga setempat.

Buntutnya pada Jumat (10/6/2016), sejumlah warga yang kontra pendirian tower di lokasi sekarang, bersama aparat desa setempat mendatangi Kantor Satpol PP meminta lokasi tower dipindahkan ke tempat lain. “Tapi alasan pemindahan itu apa tidak jelas,” lanjut Sunarto menimpali.

Pemerintah kata dia hanya berpedoman pada aturan yang berlaku. Satpol PP sejauh ini tetap mendesak perusahaan melengkapi berbagai perizinan dan persyaratan yang diatur oleh perundang-undangan termasuk persetujuan dari 80% warga setempat.

Sunarto mengakui, bukan kali pertama investor yang akan mendirikan usaha di Bantul menabrak aturan, termasuk pembangunan perumahan. “Izin belum semua dikantongi tapi pembangunan sudah dimulai. Kalau menemukan seperti itu kami akan hentikan,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya