SOLOPOS.COM - (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Pemkab Bantul memiliki lembaga baru.

Harianjogja.com, BANTUL– Pemerintah Kabupaten Bantul resmi memecah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Lembaga baru yaitu Dinas Kebudayaan kini resmi berdiri.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

DPRD Bantul pada Rabu (3/8/2016) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum pemecahan Disbudpar dan pendirian lembaga baru yaitu Dinas Kebudayaan.

“Setelah Perda disahkan oleh DPRD maka secara hukum Disbudpar resmi dipecah. Ada Dinas Kebudayaan ada Dinas Pariwisata,” terang Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang membahas pembentukan organisasi daerah Amir Syarifudin, Rabu.

Sejumlah aturan menjadi dasar hukum pemecahan Disbudpar dan pendirian lembaga baru Dinas Kebudayaan. Antara lain Undang-undang Keistimewaan DIY serta Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2016 tentang pembentukan organisasi dinas di daerah.

“Selain itu, dari DIY juga telah mendorong agar Dinas Kebudayaan segera dibentuk untuk memaksimalkan penyerapan danais [dana keistimewaan],” lanjutnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya