SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Kabar24/Dok.)

Kebijakan mutasi mengacu pada Undang-Undang (UU) No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Harianjogja.com, BANTUL—Rolling pejabat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul menuai kritikan. Kopyokan pejabat yang dilakukan terhadap 278 aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (26/5/2017) itu dinilai melanggar aspek jabatan dalam pengangkatan.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Baca juga : Rolling Pejabat Pemkab Bantul Menuai Kritikan

Namun, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan BKPP Bantul, Danu Suswaryanta, menegaskan kebijakan mutasi mengacu pada Undang-Undang (UU) No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara sekaligus PP No. 11/2017.

Hanya saja, pertimbangan dua regulasi ini ternyata tak cukup. Pasalnya, penataan ASN di lingkungan Pemkab Bantul selama ini sudah terlanjur semrawut. Diakuinya, tak sedikit ASN memegang jabatan di luar kompetensinya.

Karena itu, BKPP berkewajiban melakukan pemetaan ulang agar ASN bisa menempati tempat sesuai kompetensinya. “Kompeten atau tidak bisa dilihat dari syarat jabatan. Seperti sarjana teknik masuk di DPUPKP atau lulusan IPDN cocoknya sebagai camat,” paparnya, Selasa (30/5/2017).

Mantan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul ini mengungkapkan kebijakan mutasi ini telah dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Hasilnya komisi ini merestuinya meskipun jarak antara mutasi pertama dan kedua hanya sekitar lima bulan

Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul Timbul Harjana sebelumnya menuturkan mutasi besar-besaran itu jelas melanggar Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 190 ayat 3 regulasi yang baru diterbitkan April lalu ini disebutkan kebijakan mutasi hanya dapat dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Ketentuan ini tidak hanya mengikat kebijakan mutasi di tingkat pusat tetapi juga di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya