Jogja
Senin, 9 Februari 2015 - 04:20 WIB

Pemkab Bantul Selidiki Dugaan Pelanggaran Jam Kerja

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karyawati pabrik PT Wig Dong Young Tres dirawat di lantai, Kamis (5/2/2015). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Pemerintah Kabupaten Bantul menyelidiki dugaan pelanggaran jam kerja oleh PT. Dong Young Tress

Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Bantul akan menyelidiki dugaan pelanggaran jam lembur oleh PT. Dong Young Tress terhadap karyawannya.

Advertisement

Perusahaan asal Korea Selatan itu beberapa hari terakhir mendapat sorotan lantaran ratusan karyawannya mengalami keracunan hingga dua kali.

Sebelumnya, sejumlah karyawan PT Dong Young Tress mengaku harus lembur setiap hari selama hampir sebulan untuk memenuhi target produksi rambut palsu yang diwajibkan perusahaan.

Advertisement

Sebelumnya, sejumlah karyawan PT Dong Young Tress mengaku harus lembur setiap hari selama hampir sebulan untuk memenuhi target produksi rambut palsu yang diwajibkan perusahaan.

“Dalam sebulan lebih dari 20 hari lembur karena memang diwajibkan,” ungkap salah seorang buruh pabrik yang dirahasikan identitasnya akhir pekan lalu kepada media ini.

Buruh perempuan itu mengatakan, setiap hari ribuan buruh bekerja mulai Pukul 07.30 WIB hingga Pukul 15.30 WIB. Karena lembur mereka baru pulang Pukul 18.00 WIB atau Pukul 20.00 WIB. “Lembur karena diwajibkan, setiap hari begitu,” ungkap warga Piyungan Bantul itu.

Advertisement

Menurut buruh itu, beban kerja yang dirasakan ribuan buruh menyebabkan daya tahan tubuh mereka lemah. Kondisi tersebut diduga ikut memicu ratusan buruh rentan mengalami sakit atau keracunan bila menyantap makanan yang tidak layak konsumsi.

Perawat Puskesmas Piyungan Tri Wuri Astuti mengatakan, tidak jarang buruh pabrik wig itu meminta ijin istirahat dari dokter puskesmas lantaran mengalami kelelahan dengan beban kerja begitu berat.

“Kalau tidak dapat ijin istirahat dari Puskesmas, mereka enggak bisa minta istirahat tidak masuk kerja,” ungkap Tri Wuri Astuti.

Advertisement

Kepala Disnakertrans Bantul Susanto berjanji akan menyelidiki dugaan pelanggaran jam kerja oleh perusahaan. Sesuai aturan, karyawan hanya boleh lembur selama tiga jam sehari dan 14 jam seminggu. “Lewat dari itu sudah menyalahi peraturan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Bagian Sumber Daya Manusia PT Dong Young Tress Agung Sutrisno membantah perusahaan melanggar jam kerja. “Enggak benar kalau melebihi jam kerja, kami sudah sesuai prosedur,” paparnya.

Selama ini kata dia, jam lembur karyawan untuk sift pagi hingga Pukul 18.00 WIB sedangkan sift siang sampai Pukul 20.00 WIB.
Untuk lembur sift malam, perusahaan juga memberi makanan tambahan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif