SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang gaji (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkab Bantul mendisiplinkan pegawai dengan menerapkan pembayaran honor melalui satu pintu.

Harianjogja.com, BANTUL- Puluhan Satuan Kerja dan Perangkat Daerah (SKPD) di Bantul mulai tahun depan wajib menerapkan pembayaran honor melalui satu pintu atau dikenal dengan Single Payment (SP). Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang malas bekerja bakal kehilangan pendapatan tambahan.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Single Payment adalah sistem pemberian honorarium PNS berdasarkan kerja yang mereka lakukan. Setiap pekerjaan yang dilakukan, PNS tersebut berhak mendapat satu poin yang bernilai sekian rupiah. Melalui sistem ini tidak ada lagi honor dari kegiatan yang beragam jumlahnya.

“Yang ada hanya satu honor saja, kalau mereka enggak kerja berarti enggak dapat honor atau honornya sedikit dapatnya,” ungkap Wakil Ketua DPRD Bantul Nur Subiyantoro, Rabu (2/12/2015).

Sistem ini otomatis menghapus beragam pos anggaran honor untuk PNS. Selama ini Pemkab Bantul membuat pos belanja tunjangan kesejahteraan PNS serta beragam belanja honorarium lainnya di tiap SKPD.

“Mulai sekarang semua honor-honor itu termasuk tunjangan kesejahteraan dihapus, yang ada hanya satu honor dengan sistem Single Payment,” jelas politisi Gerindra itu.

Pemkab dan DPRD Bantul tahun ini menganggarkan dana senilai Rp55 miliar untuk membayar honor seluruh PNS melalui sistem Single Payment. Jumlah sebesar itu dianggap lebih dari cukup untuk membayar seluruh kebutuhan honor PNS berdasarkan kerja yang mereka lakukan selama ini.

“Kalau tidak ada lagi macam-macam honor di SKPD dan cuma ada satu saja yang sudah dianggarkan secara keseluruhan anggaran daerah bisa hemat,” paparnya.

Selain beberapa keuntungan di atas, kesenjangan pendapatan tambahan antar instansi juga dapat dihapuskan. Selama ini ada kecemberuan antar PNS terkait honorarium.

Dewan menargetkan, minimal 80% dari total sekitar 59 SKPD telah menerapkan Single Payment tahun depan. Penerapan SP akan dimulai di triwulan kedua atau sekitar April 2016. Pada triwulan pertama, pemerintah masih fokus mempersiapkan sistem. Single Payment tidak merupakan amanah rapat Badan Anggaran DPRD serta Peraturan Bupati (Perbup) No.38/2015 tentang rencana kerja pembangunan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya