Jogja
Kamis, 9 Maret 2017 - 00:20 WIB

PEMKAB GUNGKIDUL : Rekanan Masuk Daftar Hitam Boleh Ikut Lelang?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi lelang (JIBI/Dok)

Pemkab Gunungkidul kembali membuka proses lelang

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Gunungkidul telah memperbolehkan satu rekanan yang sebelumnya masuk daftar hitam, untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Rekanan tersebut sebelumnya tak dapat menyelesaikan proyek sesuai kontrak.

Advertisement

Sekretaris ULP Kabupaten Gunungkidul, Agus Subaryanto mengatakan terdapat satu rekanan pemerintah yang masuk daftar hitam pada 2014 lalu. Rekanan tersebut sebelumnya diberi sanksi tidak boleh berpartisipasi dalam pengadaan barang dan saja pemerintah selama dua tahun.
“Kalau sekarang saksinya sudah selesai dan boleh ikut lagi,” kata dia, Rabu (8/3/2017).

Rekanan yang bergerak dibidang konstruksi itu mengerjakan proyek dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul melalui mekanisme penunjukkan. Namun saat itu rekanan tersebut tak dapat menyelesaikan proyek sesuai kontrak. Proyek pembuatan saluran air dan talud di Pantai Ngrenehan, Kecamatan Saptosari senilai Rp170 juta itu kemudian molor karena sempat dihentikan.

Akibatnya rekanan tersebut diberikan saksi tertinggi.

Advertisement

“Kalau rekanan mengerjakan proyek molor maka per hari dia akan terkena pinalti, nilai maksimal pinaltinya 5% dari nilai kontrak. Pinalti itu tidak menyebabkan blacklist [daftar hitam], tapi memang hukuman tertinggi adalah blacklist,” jelasnya.

Menurut data dari ULP, rekanan yang masuk daftar hitam, memang terkahir ada pada 2014 tersebut. Selebihnya sejumlah kontraktor rekanan pemerintah hanya mendapatkan sanksi pinalti, berupa denda jika terjadi keterlambatan pengerjaan proyek.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif