SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul diminta mempercepat pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kawasan bentang alam penambangan di wilayah Gunungkidul.

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul Aris Siswanto mengatakan, saat ini kawasan penambangan batu kapur di beberapa wilayah Gunungkidul karut marut karena belum ada perbup yang mengaturnya.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

“Selain itu juga selama ini penambang tidak memberikan PAD [Pendapatan Asli Daerah] untuk pemkab” katanya, Jumat (21/6/2013)

Aris memaparkan, dari hasil kunjungan kerja (Kunker) komisi C ke Palangkaraya, diperoleh pemahaman bahwa bentang alam kars semestinya bisa dijadikan pendapatan daerah sehingga pemkab bisa diuntungkan dan penambang pun merasa terlindungi dengan adanya aturan hukum yang berlaku yang mengatur kawasan yang diperbolehkan dan kawasan yang dilarang untuk ditambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya