Jogja
Jumat, 21 Juni 2013 - 16:52 WIB

Pemkab Gunungkidul Diminta Percepat Bentuk Perbup Penambangan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul diminta mempercepat pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kawasan bentang alam penambangan di wilayah Gunungkidul.

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul Aris Siswanto mengatakan, saat ini kawasan penambangan batu kapur di beberapa wilayah Gunungkidul karut marut karena belum ada perbup yang mengaturnya.

Advertisement

“Selain itu juga selama ini penambang tidak memberikan PAD [Pendapatan Asli Daerah] untuk pemkab” katanya, Jumat (21/6/2013)

Aris memaparkan, dari hasil kunjungan kerja (Kunker) komisi C ke Palangkaraya, diperoleh pemahaman bahwa bentang alam kars semestinya bisa dijadikan pendapatan daerah sehingga pemkab bisa diuntungkan dan penambang pun merasa terlindungi dengan adanya aturan hukum yang berlaku yang mengatur kawasan yang diperbolehkan dan kawasan yang dilarang untuk ditambang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif