SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Pemkab Gunungkidul mendorong 487 pegawai memperbaiki e-PUPNS bermasalah.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan setempat segera melakukan perbaikan Pendataan Ulang PNS secara elektronik atau e-PUPNS.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Kepala Bidang Data dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul Gustijaningsih mengatakan dari data masih ada sebanyak 487 PNS yang bermasalah dalam e-PUPNS.

Adapun rinciannya sebanyak 190 pegawai belum sekalipun melakukan registrasi, sedang 297 pegawai lainnya bermasalah karena belum menyampaiakan berkas untuk diverifikasi. Batas akhirnya pengisian e-PUPNS pada 31 Januari.

“Bila tidak bisa menyelesaikan pendataan bisa terancam diberhentikan dan dihapuskan datanya dari Badan kepegawaian Nasional (BKN),” kata Gustijaningsih seperti dilansir dari Antara, Minggu (10/1/2016).

Penghapusan itu, menurut dia, berdasarkan surat Edaran Kepala BKN Nomor K.26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS isinya pendaftaran/registrasi susulan itu diberikan batas waktu hingga 31 Januari. PNS yang telah melakukan registrasi, tapi belum menyelesaikan berkas untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari untuk menyelesaikannya.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” katanya.

Ia mengatakan, dari 10.514 pegawai yang wajib mengisi e-UPNS yang memiliki waktu pengisian di akhir 2015, baru 10.324 pegawai yang menyelesaikan pendataan ulang.

“Masih ada 190 pegawai yang belum melakukan regesitrasi,” katanya.

Gustijaningsih mengungkapkan masih ada PNS yang belum menyesaikan berkas verifikasinya ada 297 Pegawai.

“Permasalahan yang dihadapi juga bermacam-macam, ada yang baru registrasi saja atau berkasnya masih mandek di SKPD atau masih diproses di BKD,” kata dia.

Sementara itu, Kepala BKD Gunung Kidul Sigit Purwanto mengatakan pihaknya terus melakukan penelusuran pegawai yang belum menyelesaikan e-PUPNS.

Ia menduga dari 190 pegawai belum teregister, bukan hanya karena keenganan pegawai untuk mengisi data itu, tapi juga dikarenakan adanya pegawai yang meninggal, telah menerima SK pensiun, mutasi atau sedang menempuh pendidikan di luar kota.

“Kami masih telusuri. Kami terus melakukan pemantauan pegawai yang belum melakukan registrasi ulang,” katanya.

Ia berharap agar pegawai yang bermasalah dengan e-PUPNS segera melakukan pengurusan. Sanksinya cukup berat karena data PNS bisa dihapus oleh BKN. “Kami berharap secepatnya diurus,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya