SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL – Keberadaan juru parkir ilegal yang beroperasi di berbagai lokasi, termasuk di minimarket di Kabupaten Gunungkidul sulit untuk ditindak.

Kepala Seksi Perparkiran Bidang Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, Budjang Arif Khusnaindar, mengatakan selama ini pihak minimarket tidak pernah membuat laporan ke Dishub terkait jukir liar. Selain itu, jukir liar yang beroperasi di minimarket juga bukan wewenang Dishub.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

“Bisa jadi jukir di minimarket bukan jukir dari penyedia jasa, kadang kala Karang Taruna,” kata Arif dihubungi, Selasa (7/5/2024).

Budjang mengaku seharusnya minimarket tetap mengurus perizinan penyediaan lahan parkir ke Dishub selain izin usaha ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pihak minimarket dapat melaporkan jukir ilegal ke Dishub. Menurut Budjang hal tersebut lebih baik dilakukan dari pada viral di media sosial.

“Minimarket perlu mengurus perizinan termasuk kalau ada Karang Taruna yang menjadi jukir,” katanya.

Adapun tanggung jawab Dishub Gunungkidul adalah parkir di tepi jalan umum. Dengan demikian, apabila ada kendaraan yang parkir di tepi jalan meski tujuannya adalah ke minimarket, maka jukir legal berhak menarik retribusi parkir.

Jukir tersebut juga kadang membantu mengatur keluar – masuk kendaraan di minimarket agar tidak terjadi kekacauan atau chaos. Sampai saat ini, jukir parkir legal di Gunungkidul mencapai sekitar 200 orang.

“Kalau di lahan Indomaret ya kewenangan mereka. Mau berbayar atau tidak, mau pakai petugas atau tidak ya silakan,” ucapnya.

Adapun terkait seragam jukir, Dishub belum mengeluarkan aturan mengenai penyeragaman model seragam jukir. Sebab, Dishub menyerahkan seragam tersebut kepada penyedia jasa menyesuaikan ketersediaan anggaran.

“Penyedia jasa itu bisa perorangan,” lanjutnya.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti mengatakan minimarket seperti Indomaret dan Alfamart perlu mengurus perizinan usaha dan penyediaan parkir sebelum menggelar kegiatan usaha.

“Izin penyediaan lahan parkir juga usahanya lewat OSS [online single submission],” kata Asar.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Gunugkidul, Septian Nurmansyah mengaku penarikan retribusi oleh Karang Taruna di minimarket mendasarkan pada kesepakatan antara anggota Karang Taruna dengan pihak minimarket.

Septian menegaskan orang yang berusia 13 – 45 tahun dapat bergabung menjadi anggota Karang Taruna.

“Ada juga teman kami dari Karang Taruna yang mengelola juga lahan parkir minimarket bersama masyarakat,” kata Septian.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dishub Gunungkidul Akui Sulit Menindak Jukir Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya