Terdapat 30 peserta yang dinyatakan lolos dan berhak maju ke tahapan tes berikutnya.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Panitia seleksi lelang jabatan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengumumkan tahapan uji komptensi calon-calon kepala satuan kerja perangkat daerah, Senin (5/6/2017) malam.
Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk
Hasilnya, dalam seleksi tersebut terdapat 21 pelamar yang harus tersingkir dari persaingan. Selanjutnya, terdapat 30 peserta yang dinyatakan lolos dan berhak maju ke tahapan tes berikutnya.
“Tersingkirnya calon merupakan hal yang wajar. Ada ketentuan peserta yang tidak memenuhi persyaratan dalam uji komptensi maka dinyatakan gagal. Nilai tidak memenuhi persyaratan, maka harus tersingkir,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Sigit Purwanto, Selasa (6/6/2017).
Untuk 21 peserta yang dinyatakan gagal, seorang di antaranya gagal karena tidak mengikuti tes uji komptensi. Untuk 20 peserta lainnya gagal karena nilai yang diperoleh dalam kompetensi tidak memenuhi persyaratan untuk maju ke tahap berikutnya.