SOLOPOS.COM - Logo Gunungkidul.

Terdapat 30 peserta yang dinyatakan lolos dan berhak maju ke tahapan tes berikutnya.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Panitia seleksi lelang jabatan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengumumkan tahapan uji komptensi calon-calon kepala satuan kerja perangkat daerah, Senin (5/6/2017) malam.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Hasilnya, dalam seleksi tersebut terdapat 21 pelamar yang harus tersingkir dari persaingan. Selanjutnya, terdapat 30 peserta yang dinyatakan lolos dan berhak maju ke tahapan tes berikutnya.

“Tersingkirnya calon merupakan hal yang wajar. Ada ketentuan peserta yang tidak memenuhi persyaratan dalam uji komptensi maka dinyatakan gagal. Nilai tidak memenuhi persyaratan, maka harus tersingkir,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Sigit Purwanto, Selasa (6/6/2017).

Untuk 21 peserta yang dinyatakan gagal, seorang di antaranya gagal karena tidak mengikuti tes uji komptensi. Untuk 20 peserta lainnya gagal karena nilai yang diperoleh dalam kompetensi tidak memenuhi persyaratan untuk maju ke tahap berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya