SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (Dok.Solopos)

Pemkab Gunungkidul melakukan penyesuaian harga tanah di pasaran

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Gunungkidul mengalami kenaikan sekitar 10%. Adanya kenaikan itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah melakukan sosialisasi ke perangkat desa di 144 desa di Gunungkidul.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan BKAD Gunungkidul Marwoto Agus Basuki membenarkan adanya kebijakan terhadap kenaikan PBB. Hanya saja, menurut dia, kenaikan tersebut lebih kepada bentuk penyesuaian dengan harga tanah di pasaran.

“Ini lebih ke penyesuaian karena saat sekarang banyak PBB yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang masih di bawah harga pasaran. Jadi dengan kenaikan itu, kami ingin mendekatkan nilai pajak sesuai dengan harga pasar,” kata Basuki saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/3/2017).

Menurut dia, kebijakan itu juga sebagai bentuk rasa keadilan. Sebab selama ini penetapan pajak masih belum mencerminkan hal tersebut sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

“Sampai tahun lalu masih ada nilai tanah dengan harga NJOP Rp7.000 per meter persegi. Jika melihat kenyataan di lapangan, saya kira harga itu sudah tidak ada lagi sehingga butuh dilakukan pembenahan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya