Jogja
Sabtu, 4 Maret 2017 - 01:23 WIB

PEMKAB GUNUNGKIDUL : Siap-siap, PBB Naik Sebesar 10%

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (Dok.Solopos)

Pemkab Gunungkidul melakukan penyesuaian harga tanah di pasaran

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Gunungkidul mengalami kenaikan sekitar 10%. Adanya kenaikan itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah melakukan sosialisasi ke perangkat desa di 144 desa di Gunungkidul.

Advertisement

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan BKAD Gunungkidul Marwoto Agus Basuki membenarkan adanya kebijakan terhadap kenaikan PBB. Hanya saja, menurut dia, kenaikan tersebut lebih kepada bentuk penyesuaian dengan harga tanah di pasaran.

“Ini lebih ke penyesuaian karena saat sekarang banyak PBB yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang masih di bawah harga pasaran. Jadi dengan kenaikan itu, kami ingin mendekatkan nilai pajak sesuai dengan harga pasar,” kata Basuki saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/3/2017).

Menurut dia, kebijakan itu juga sebagai bentuk rasa keadilan. Sebab selama ini penetapan pajak masih belum mencerminkan hal tersebut sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Advertisement

“Sampai tahun lalu masih ada nilai tanah dengan harga NJOP Rp7.000 per meter persegi. Jika melihat kenyataan di lapangan, saya kira harga itu sudah tidak ada lagi sehingga butuh dilakukan pembenahan,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif