SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Is Ariyanto)

Pemkab Gunungkidul melakukan penyesuaian harga tanah di pasaran

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Gunungkidul mengalami kenaikan sekitar 10%. Adanya kenaikan itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah melakukan sosialisasi ke perangkat desa di 144 desa di Gunungkidul.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Baca Juga : PEMKAB GUNUNGKIDUL : Siap-siap, PBB Naik Sebesar 10%
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan BKAD Gunungkidul Marwoto Agus Basuki menyampaikan adanya kenaikan terhadap PBB, maka berdampak terhadap ketetapan pajak yang dimiliki pemkab. Tahun ini, nominal PBB ditetapkan sebesar Rp20,4 miliar.

“Kalau dilihat dari ketetapan tahun lalu ada kenaikan sekitar 10%,” ujarnya, Jumat (3/3/2017).

Kendati demikian, sambung Basuki, kenaikan ini tidak berlaku per bidang tanah, melainkan terjadi di per kawasan dengan mengacu harga tanah di lokasi tersebut. “Tidak semua naik, karena ada juga yang malah turun seperti yang terjadi di wilayah Desa Kepek, Wonosari,” imbuhnya.

Basuki pun berharap agar warga tidak khawatir dengan kenaikan tersebut. Sebab kebijakan yang diambil telah melalui kajian yang matang sehingga upaya tersebut tidak akan memberatkan ke masyarakat. “Kalau memang keberatan, warga bisa ajukan keberatan dan kami pasti akan mengkaji ulang apakah ketetapan tersebut sudah sesuai atau belum,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Bidang Pendataan dan Pengembagnan Pendapatan BKAD Gunungkidul Mugiyono. Menurut dia, kebijakan untuk penyesuaian tarif PBB sudah melalui persetujuan bupati. “Sudah kami konsultasikan dan intinya ketetapan baru ini tidak memberatkan para wajib pajak,” katanya.

Menurut dia, dalam penyesuaian ini tidak semua objek pajak mengalami kenaikan. Pasalnya kebijakan itu dilakukan terhadap bidang-bidang yang nilainya masih di bawah harga pasaran. “Sebelum ada ketetapan baru, kami sudah melakukan pemetaan dan survei di lapangan terkait dengan penentuan besaran nilai pajak,” tutur Mugiyono.

Sementara itu, Kepala Desa Bejiharjo Yanto mengaku sudah mendapatkan sosialisasi tetang kenaikan PBB. Kebijakan ini rencananya akan diteruskan ke dusun, RT-RW untuk kemudian disosialisasikan kepada para wajib pajak yang ada di Bejiharjo. “Intinya apa yang disampaikan sama seperti yang disosialisasikan oleh pemkab,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya