SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/dokumen)

Pemkab Gunungkidul berencana membangunan Rumah Sakit tipe D.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan ganti rugi kepada warga yang tanahnya terkena rencana pembanguann Rumah Sakit Tipe D di Dusun Karang, Desa Jetis, Saptosari.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Gunungkidul, Winaryo menjelaskan pemberian ganti rugi senilai kurang lebih Rp4 miliar yang berasal dari APBD 2015 untuk pembayaran 4,5 hektare tanah yang dimiliki 23 orang.

“Harga tanah tersebut sesuai dengan hitungan tim appraisal,” kata Winaryo, Sabtu (14/11/2015).

Ia mengatakan sebelumnya pihaknya sudah memberikan sosialisai kepada masyarakat mengenai sosialisasi terklait pembebasan lahan, lalu ditaksir oleh tim appraisal dan kesepakatan ganti rugi. Tahapan pengajuan izin pemanfaatan lahan (IPL) serta penyerahan ganti rugi.

“IPL nya sudah turun minggu lalu,” katanya.

Winaryo mengatakan bahwa pembayaran ganti rugi diserahkan secara bersama. Nanti langsung dilakukan pembangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

“Setelah selesai pembayaran bisa dilakukan pembangunan fisik,” katanya.

Kepala Seksi Bangunan Gedung dan Perumahan DPU Gunung Kidul, Purwo Susanto menjelaskan untuk tahap awal akan dibangun pagar mengelilingi lokasi.

“Anggarannya sebesar Rp727, 7 juta untuk membangun pagar, saat ini sedang proses kontrak,” katanya.

Ia mengatakan pembangunan fisik gedungnya, pihaknya belum bisa memastikan karena pemda masih mengusulkan anggaran ke pemerintah pusat. “sedang diusulkan belum tahu kapan akan dilaksanakan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya