SOLOPOS.COM - Anggota Pramuka Kwarcab Wonogiri mencabut paku di pohon yang berada di tepi Jl Ahmad Yani, Kerdu Kepik, Wonogiri, akhir pekan kemarin. Kegiatan ini adalah salah satu bentuk kepedulian pramuka pada kelestarian lingkungan. (Tika Sekar Arum/JIBI/SOLOPOS)

Pemkab Kulonprogo menertibkan reklame liar.

Harianjogja.com, KULONPROGO- Sekitar 5 kilogram paku menancap di pohon yang berada di ruas-ruas jalan di Kota Wates.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto menyatakan paku-paku ini sebelumnya digunakan untuk memasang reklame oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab.

Dalam operasi pencabuatan paku yang belum lama ini dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan sejumlah kelompok masyarakat Kulonprogo ditemukan sekitar 5 kilogram paku dari sejumlah pohon yang ada di ruas-ruas jalan utama Wates.

Duana menjelaskan banyak dari paku tersebut sudah tertancap di pohonnya sejak lama. Pasalnya, ketika reklame yang yang dipasang sudah hilang ataupun dicabut oleh si pemilik biasanya paku tersebut masih tetap tertinggal. Ia juga menyebutkan dalam satu kali operasi biasanya ditemukan ratusan paku yang tertancap di satu pohon saja.

Hal ini menjadi salah satu agenda terkait dengan penegakkan Perbup No.51/2012 tentang pengelolaan penyelenggaraan reklame.

“Reklame ini melanggar aturan karena posisinya, belum lagi kadang izinnya tidak jelas,”ujarnya pada Senin(14/3/2016).

Selain permasalahan paku yang masih tertancap di pohon-pohon tersebut, Duana menjelaskan banyak reklame yang melanggar peraturan karena dipasang melintang. Karena itu kegiatan yang dilakukan bersama dengan kelompok-kelompok masyarakat diharapkan dapat menjadi suatu cara sosialisi dan edukasi.

Reklame yang melanggar aturan biasanya merupakan spanduk dan baliho berisi materi iklan rokok, operator seluler, bisnis properti, serta rumah makan. Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kulonprogo, Agung Kurniawan menyebutkan bahwa banyak pemilik konten reklame yang tidak mengetahui bahwa reklamenya tidak berizin atau melanggar aturan. Pasalnya, sejumlah reklame ini dipasang melalui pihak ketiga yang seringkali nakal dengan tidak mengurus izin pemasangan reklame.

Karena itu, ia meminta gara pihak pemasang reklame maupun pemilik konten reklame untuk terus berkoordinasi agar reklamenya terpasang seusai aturan. Hingga akhir Februari 2016, tercatat ada 70 reklame tak berizin yang berada di wilayah Kulonprogo. Selain itu, adapula dua buah iklan berbentuk bando yang melanggar ketentuan dari pemkab Kulonprogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya