Jogja
Jumat, 19 September 2014 - 21:20 WIB

Pemkab Sleman Diminta Lebih Perhatikan Hak Penyandang Disabilitas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyandang disabilitas mendengarkan tausiyah saat mengikuti Pesantren Ramadan Anak-Anak Difabel di Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (15/7/2014). Pesantren kilat tersebut diisi dengan tausiyah serta pemberian motivasi yang diikuti oleh anak penyandang disabilitas dari berbagai provinsi di Indonesia. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, SLEMAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman diharapkan lebih memperhatikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikan Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) dalam audiensi dengan Pemkab Sleman di Rumah Dinas Wakil Bupati Sleman, Jumat (19/9/2014).

Advertisement

Ratna Dewi Setyaningsih, anggota FPHPD mengakui, Pemkab Sleman sebenarnya telah berusaha mengakomodasi hak penyandang disabilitas.

Namun, usaha tersebut dirasa masih kurang sehingga berbagai hak penyandang disabilitas, khususnya terkait akses di bidang pendidikan, kesehatan, hingga pekerjaan, masih ada yang belum terfasilitasi.

Dalam hal ketenagakerjaan misalnya, ungkap Ratna, syarat kesehatan jasmani dan rohani yang digunakan perusahaan tertentu dianggap menyulitkan.

Advertisement

Begitu pula di bidang pendidikan, tidak semua sekolah mau menerima penyandang disabilitas dengan berbagai alasan. “Kami dinilai seperti orang yang sakit,” ujar Ratna.

Wido, anggota FPHPD lainnya pun mengungkapkan hal serupa. Dia menambahkan, implementasi Peraturan Daerah DIY No.4/2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Sleman masih jauh dari harapan.

“Niat untuk memenuhi hak penyandang disabilitas sudah, tapi implementasinya belum,” ucap Wido.

Advertisement

Wido berpendapat, implementasi Perda DIY No.4/2012 tidak akan efektif apabila tidak didukung dengan peraturan turunan di tingkat kabupaten yang sudah disesuaikan kebutuhan masing-masing wilayah.

Dia juga menilai, masih ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum paham bagaimana menjalankan aturan tersebut. “Harus ada peraturan di tingkat kabupaten, terkait cara menerapkannya [Perda DIY No.4/2012],” papar Wido.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Sleman Bidang Hukum dan Politik, Jazim Sumirat menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menindaklanjuti aspirasi FPHPD.

“Masukan ini menjadi catatan bagi kami. Perlu ada pemetaan sebelum memutuskan tindak lanjutnya,” kata Jazim.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif