Jogja
Jumat, 22 November 2013 - 12:36 WIB

Pemkab Sleman Diminta Tertibkan Toko Modern yang Salahi Izin

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Toko modern waralaba di Kabupaten Sleman yang menyalahi aturan perizinan. (JIBI/Harian Jogja/Joko Nugroho)

Harianjogja.com, SLEMAN- Ketua Komisi A DPRD Sleman, Rendradi Suprihandoko meminta ada tindakan tegas dari Pemkab Sleman terkait dengan toko modern yang telah melanggar aturan dengan memperluas bidang usaha menjadi kafetaria.

Pasalnya layanan dan izin sudah berbeda, jadi perlu ditertibkan.

Advertisement

“Kalau izin dan layanan berbeda ya harus ditertibkan. Tidak usah menunggu lagi. Eksekutif harus tegas dan melarang toko itu beroperasi sementara waktu,” kata Rendradi, Kamis (21/11/2013).

Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi C DPRD Sleman, Huda Tri Yudiana. Dia mengatakan toko modern sudah menyusahkan dan memberikan dampak yang tidak baik terhadap toko dan pasar tradisional.

“Kalau menyalahi izin kenapa dibiarkan. Langsung tindak saja. Berikan peringatan tegas jika tidak bisa langsung dibawa saja ke meja hijau,” jelas Huda.

Advertisement

Huda menambahkan, bukan hanya toko modern berfasilitas kafetaria, toko modern yang ada di dalam kantor pos atau Poshop di Babarsari seharusnya juga dilarang operasionalnya. Sebab di Kota Jogja sudah ada larangan dan akhirnya toko modern itu harus tutup.

“Masalah lain saat ini di Sleman banyak bermunculan toko dengan nama lokal namun distributor dan barang yang dijual menggunakan sistem waralaba toko modern nasional. Ini sangat merepotkan. Kami minta ada ketegasan,” jelas Huda.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif