Jogja
Senin, 19 April 2021 - 09:56 WIB

Pemkab Sleman Izinkan Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan, Tapi Tidak Pawai Takbir

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi--Warga berdoa bersama usai shalat Idul Fitri 1441 H di Masjid Pathok Negoro Ploso Kuning, Minomartani, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (24/5/2020). (Antara)

Solopos.com, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengizinkan warganya menggelar Salat Idulfitri 1442 H berjemaah di masjid ataupun di lapangan. Syaratnya, warga harus menerapkan protokol kesehatan.

"Salat Idulfitri 1442 H di masjid atau lapangan terbuka atau tanah lapang di tingkat padukuhan diperbolehkan. Namun, tetap harus mengacu pada prosedur protokol kesehatan Covid-19," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Sleman, Shavitri Nurmaladewi, di Sleman, Senin (19/4/2021).

Advertisement

Namun,  pemerintah kabupaten mengimbau masyarakat tidak menggelar pawai takbir untuk menyambut Idul Fitri. Pawai ini dikhawatirkan menimbulkan kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan virus corona.

"Masyarakat agar tidak melakukan pawai takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.

Advertisement

"Masyarakat agar tidak melakukan pawai takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.

Baca Juga: Tolak Tambang Pasir, Ratusan Warga Pesisir Bantul Gelar Demo

Dia juga mengingatkan kegiatan ibadah berjemaah selama Ramadan, termasuk salat fardu, salat Jumat, tarawih, dan tadarus hanya boleh dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan di daerah berisiko penularan rendah.

Advertisement

Ia menambahkan, waktu ceramah dalam kegiatan shalat tarawih dan shalat subuh berjamaah dibatasi maksimal 15 menit.

Dievaluasi

Warga yang tinggal di daerah dengan risiko penularan virus corona tinggi hingga sedang, di mana ada tiga rumah dengan kasus Covid-19, dianjurkan beribadah di rumah masing-masing.

Baca Juga: RSUP Dr. Sardjito Jogja Terapi 9 Pasien Covid-19 dengan Sel Punca

Advertisement

Shavitri mengatakan kegiatan buka puasa atau sahur bersama dapat dilaksanakan. Namun dengan pembatasan peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan. Protokol kesehatan harus dijalankan dalam kegiatan tersebut.

???"Jika pada perkembangannya kemudian terdapat wilayah RT yang dinyatakan berstatus zona merah atau zona oranye, maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kalurahan agar segera menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya. Kecuali sektor esensial pada RT bersangkutan, dan warga diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing," kata Shavitri.

Ia mengatakan, ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sleman tersebut akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kondisi penularan Covid-19.

Advertisement

"Apabila perkembangan Covid-19 semakin tinggi di wilayah Kabupaten Sleman berdasarkan pengumuman Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, maka SE Bupati Sleman ini akan dievaluasi kembali," katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif