Jogja
Sabtu, 8 Mei 2021 - 16:45 WIB

Pemkab Sleman Larang Kegiatan Open House dan Halal Bihalal

Harian Jogja  /  Abdul Hamid Razak  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. (harianjogja.com)

Solopos.com, SLEMAN - Untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama perayaan Idulfitri mendatang, Pemkab Sleman melarang kegiatan yang mendatangkan kerumunan. Kegiatan seperti open house, halal bihalal dan yang mengundang kerumunan lainnya tidak dibolehkan.

Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.451/01171 terkait Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama dan Open House dan Halal Bihalal. Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta agar seluruh pejabat, pimpinan perusahaan, instansi swasta, tidak menggelar open house atau halal bihalal.

Advertisement

"Larangan ini juga berlaku bagi tokoh masyarakat, tokoh agama, dukuh, Ketua RW/RT dan masyarakat. Kami meminta untuk tidak menggelar kegiatan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas," kata Kustini, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Larangan Mudik Lokal Aglomerasi, Bupati Sleman: Sulit Diterapkan

Advertisement

Baca juga: Larangan Mudik Lokal Aglomerasi, Bupati Sleman: Sulit Diterapkan

Larangan open house, kata Kustini, sejalan dengan SE Mendagri No.800/2794/SJ, SE Kemenag No.SE.07/2021. Juga SE dan Addendum SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No.13/2021 dan Instruksi Bupati Sleman No.11/INSTR/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.

Pelarangan ini dikeluarkan, lanjut Kustini, mengingat perkembangan kasus Covid-19 di wilayah Sleman masih tinggi. Sehingga perlu dilakukan upaya serius untuk meminimalkan potensi risiko penularan infeksi Covid-19. "Maka kepada seluruh pejabat daerah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, pelaku usaha, tokoh masyarakat dan masyarakat agar memerhatikan ini," katanya.

Advertisement

Baca juga: BLT Desa Tahap V di Sleman Disalurkan Sebelum Lebaran, Ini Tujuannya

Mudik Lokal

Selain open house, juga terkait peniadaan kegiatan mudik lebaran, ia berharap masyarakat mematuhi aturan tersebut. "Masyarakat yang memiliki kerabat atau saudara di luar daerah menyampaikan informasi peniadaan kegiatan mudik ini," katanya.

Namun, lanjut Sekda Sleman, Harda Kiswaya mengatakan Pemkab Sleman tidak melarang adanya mudik lokal. Meski begitu, katanya, upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bukan hanya menjadi tugas pemerintah saja.

Advertisement

"Upaya memutus mata rantai Covid-19 menjadi kewajiban kita bersama, bukan hanya tugas pemerintah. Kuncinya dengan menerapkan protokol kesehatan. Harus betul-betul disiplin menerapkan prokes," katanya.

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif