Jogja
Selasa, 26 Februari 2013 - 21:55 WIB

Pemkab Sleman Sulit Tertibkan Reklame Spanduk

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN — Peraturan Daerah (Perda) terkait reklame masih belum diterbitkan. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Sleman mengaku kesulitan menertibkan reklame yang menyalahi aturan, khususnya reklame spanduk.

Menurut Kasi Pengendalian Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Sleman, Dwi Ari Harianto reklame saat ini memang belum ada perdanya. Saat ini perda hanya mengatur iklan berdasarkan bangunan atau izin mendirikan bangunan (IMB) papan reklame dan baliho.

Advertisement

Sementara untuk reklame spanduk memang belum bisa diatur dengan tegas. Untuk itu Pemkab Sleman mendirikan 15 titik panggung untuk digunakan memajang iklan mereka.

“Namun masih banyak saja pengiklan yang memasang spanduknya melintang di jalan. Padahal sudah dipertegas hal ini tidak diperbolehkan karena mengganggu pengendara jalan,” jelas Dwi di Kantornya, Selasa (26/2/2013).

Dwi mencontohkan, panggung reklame untuk spanduk ini salah satunya ada di pertigaan Ringroad Maguwoharjo. Namun ternyata panggung reklame ini tidak difungsikan para pengiklan karena mungkin dianggap kurang strategis.

Advertisement

“Akhirnya banyak sekali spanduk yang terpasang di seberang tempat itu. Tidak jarang yang dipasang melintang di atas Jalan Solo. Ini jelas menyalahi ketentuan yang berlaku,” kata Dwi.

Meskipun sangat mengganggu, Dwi menambahkan sangat sulit untuk mengatur reklame spanduk di Sleman. Pasalnya setelah di copot hari ini, keesokan harinya spanduk itu sudah kembali terpasang.

“Setiap bulan ribuan iklan spanduk yang kami temui dan tertibkan. Bahkan pernah sekali kami melakukan penertiban hasilnya satu truk penuh dengan reklame spanduk,” jelas Dwi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif