Jogja
Kamis, 9 Januari 2014 - 13:22 WIB

Pemkab Tak Melarang Pendirian Toko Modern di Sleman

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN—Jumlah toko modern dan pusat perbelanjaan di Sleman terus berkembang. Hingga saat ini, tercatat ada 295 toko modern yang berdiri dan tersebar di seluruh wilayah ini.

Lebih dari setengahnya merupakan minimarket waralaba. Jumlah tersebut sudah meningkat dibanding 2012 yang mencapai 220 toko.

Advertisement

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Sleman, Slamet Riyadi, mengatakan jumlah tersebut masih bisa bertambah, selama toko modern maupun pusat perbelanjaan yang akan didirikan memenuhi syarat perizinan.

Pendirian toko modern di Sleman diatur oleh Perda No.18/2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Aspek jarak toko modern dengan pasar tradisional menjadi salah satu hal yang dicermati.

Dalam Perda No.18 tahun 2012, untuk supermarket, department store, hypermarket, dan toko grosir yang berbentuk perkulakan harus berjarak paling dekat 1.500 meter dari pasar tradisional. Sementara minimarket waralaba dan cabang harus berjarak minimal 1.000 meter dari pasar tradisional.

Advertisement

Slamet Riyadi menyatakan tidak ada peraturan khusus yang melarang pendirian toko modern, khususnya toko jejaring di Sleman.

“Kami [mengeluarkan izin] berdasar Perda. Jadi kalau untuk toko berjejaring jaraknya dari pasar tradisional lebih dari 1.000 meter ya masih diizinkan, tapi kalau kurang dari itu tidak bisa,” katanya, Rabu (8/1/2014).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif