SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo belum berencana menonaktifkan para pejabat yang menjadi tersangka korupsi TPAS Banyuroto.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Budi Wibowo mengatakan pihaknya belum memutuskan untuk menggusur  Sarjono sebagai Asisten Tata Praja Setda Kulonprogo, serta Puji Hartono sebagai Kabid Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat Kulonprogo.

“Kami akan melihat dulu proses hukumnya seperti apa. Kalau ancaman hukumannya di atas empat tahun, jelas akan ada pegaruhnya dalam administrasi kepegawaian. Tapi kami lihat dulu seperti apa,” ujar dia.

Budi mengaku sudah memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk terus melakukan monitoring atas kasus tersebut. Instansi itulah yang nantinya bakal memproses, termasuk mengusulkan penonaktifan kedua pejabat tersebut.

Terkait pendampingan hukum. Budi menekankan pemkab tidak bakal memberikan pendampingan karena kasus tersebut murni kelalaian pribadi. “Pemkab baru melakukan pendampingan hukum jika yang dituntut adalah institusi, tapi yang ini kan murni pribadi karena terjerat kasus korupsi,” ujar dia.

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, sebelumnya meyampaikan hal yang berbeda. Dia menegaskan bakal memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum bagi para tersangka, melalui Bagian Hukum Setda Kulonprogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya