Jogja
Senin, 21 Desember 2015 - 01:40 WIB

Pemkot Data Ulang Bangunan Warisan Budaya

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Proses pendataan tersebut sebagai buntut kasus perusakan bangunan di Jalan Pajegsan, Jogja,

 

Advertisement

Warga melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Jogja pasca selesainya proyek revitalisasi bangunan Bangunan Cagar Budaya (BCB) tersebut, Senin (17/12/2012). Proyek revitalisasi Tugu Pal Putih dan Benteng Vredeburg akan diresmikan hari ini, Selasa (18/12/2012). (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja tengah mendata ulang semua bangunan warisan budaya (BWB). Hasil pendataan akan segera didaftarkan dalam register benda cagar budaya (BCB). Proses pendataan tersebut sebagai buntut kasus perusakan bangunan di Jalan Pajegsan, Jogja, yang dinilai membingungkan masyarakat.

“Selama ini masyarakat masih bingung dalam menafsirkan bangunan BWB dan BCB. Supaya tidak menimbulkan polemik, semua bangunan BWB akan diusulkan menjadi BCB,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkot Jogja, Edy Muhammad, Minggu (20/12/2015)

Advertisement

Edy menyebutkan saat ini ada sekitar 600 bangunan kuno di Kota Jogja yang dianggap memiliki nilai sejarah, sebagian di antaranya sudah masuk dalam register BCB. Yang belum masuk BCB, kata dia, perlu diinventarisasi kembali, kemudian akan dilakukan pemitakatan atau penilaian ulang dari tim ahli untuk menentukan mana bangunan inti dan mana bangunan tambahan. “Yang ada nanti hanya BCB.” ucapnya.

Dalam proses penilaian ulang itu, kata Edy, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja menggandeng akademisi dan tim ahli cagar budaya, karena hanya tim ahli yang bisa menentukan sebuah bangunan dikatakan memiliki unsur sejarah atau keunikan. Yang masuk unsur BCB akan segera disusulkan pe Pemda DIY dan pemerintah pusat.

Hal itu diakuinya untuk memperjelas mana yang masuk cagar budaya dan mana yang bukan. “Sebab antara BCB dan BWB memiliki implikasi yang berbeda. Jika BCB dibongkar maka sangsinya pidana, sementara BWB yang diminta untuk membangun kembali.” ujar Edy.

Advertisement

Ketua LSM Masyarakat Advokasi Budaya (Madya), Johanes Marbun menyambut baik pendataan ulang yang dilakukan Pemkot Jogja. Namun demikian, dia meminta pendataan ulang cagar budaya harus dibuatkan sistem dokumentasi yang baik. Hal itu agar setiap pergantian pejabat pemerintah bisa langsung mengetahui semua cagar budaya yang sudah ditetapkan.

“Problem pemerintah selama ini banyak tidak tahu mana cagar budaya yang ditetapkan dan yang belum.” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif