SOLOPOS.COM - Suasana petugas kebersihan membereskan tumpahan diduga minyak di Tugu Jogja, tepatnya di depan Kebun Ndalem Cafe pada Selasa (31/10/2023). (Harian Jogja/Triyo Handoko)

Solopos.com, JOGJA — Pemkot Jogja melakukan investigasi terkait tumpahnya limbah cair seperti minyak goreng di jalan raya sisi utara Tugu Pal Putih Jogja, Selasa (31/10/2023) siang. Tumpahnya limbah minyak itu membuat pengendara sepeda motor terpeleset.

“Dicari penyebabnya dari mana, limbah apa. Meskipun sudah kelihatan tapi perlu kepastian. Hari ini dilakukan investigasi atau evaluasi,” kata Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo, Rabu (1/11/2023).

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Dia menuturkan pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi setelah memperoleh informasi terkait dengan luapan limbah itu. Kemudian dilanjutkan dengan pembersihan dan penyedotan limbah yang muncul dari gorong-gorong di sisi utara Tugu Jogja.

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) bersama Dinas Perhubungan Kota Jogja telah bergerak cepat untuk memastikan lalu lintas di kawasan itu tidak terganggu akibat luapan limbah cair.

“Dilakukan penyedotan supaya tidak mengganggu arus lalu lintas dan dibersihkan supaya tidak licin, karena informasinya di media sosial ada yang jatuh,” kata dia.

Lebih lanjut, Singgih menyampaikan apabila nantinya berdasarkan investigasi ditemukan unsur pelanggaran, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.

“Kami tegaskan kalau terjadi pelanggaran kami lakukan penindakan,” ujar dia yang dikutip dari Antara.

Kepala Dinas PUPKP Kota Jogja Hari Setyowacono mengakui di kawasan sisi utara Tugu Jogja itu memang terdapat saluran air limbah dan bukan saluran air hujan.

Saat dilakukan pembersihan pada saluran itu, Selasa (31/10/2023), ditemukan banyak kerak lemak yang terindikasi merupakan lemak makanan sehingga membuat saluran tersumbat dan limbah meluber hingga jalan.

“Sebetulnya limbah yang masuk di saluran air limbah paling tidak sudah terolah lebih dahulu khususnya limbah makanan,” kata dia.

Oleh karena itu, DPUPKP Kota Jogja menelusuri sumber limbah tersebut dan setelah diketahui sumber yang membuang akan diminta membuat “grease trap” atau perangkap lemak.

“Ada semacam perangkap lemak sehingga yang mengalir ke saluran limbah bukan lemaknya. Kemarin kan lemaknya sampai mendekati aspal,” kata dia.

Sekretaris Satpol PP Kota Jogja, Hery Eko Prasetyo, mengatakan jika memuat unsur kesengajaan maka pembuang limbah dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya No. 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Tapi itu pun harus diinvestigasi dulu. Tentunya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk pengenaan sanksi yang sifatnya represif yustisial menjadi jalan terakhir,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya