Jogja
Jumat, 1 Februari 2013 - 18:45 WIB

Pemkot Jogja Bagikan 90.787 Lembar Utang Pajak PBB

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2013. Target pendapatan PBB selama ini masih berada di bawah ketetapan pajak karena banyak wajib pajak PBB menunggak.

Advertisement

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja, Kadri Renggono mengatakan, jumlah SPPT yang disebarkan mencapai 90.787 lembar. Meski jumlah ketetapan wajib pajak mencapai Rp48,9 miliar, namun tahun ini Pemkot hanya menargetkan Rp39 miliar saja.

Pada 2012 lalu, sambungnya, SPPT yang disebar mencapai 90.406 lembar dengan ketetapan sebanyak Rp45 miliar.  “Tahun lalu targetnya Rp33 miliar dan terealisasi Rp44 miliar. Targetnya memang dibawah ketetapan karena banyak yang menunggak,” paparnya di sela penyerahan SPPT PBB secara simbolis kepada kecamatan di Balaikota Jogja, Jumat (1/2).

Pimpinan BPD DIY Cabang Senopati, Muhammad Afnan menjelaskan, pembayaran PBB bisa dilakukan di seluruh kantor cabang BPD DIY. Pihaknya juga akan menjemput bola hingga tingkat RW. “Total jejaring di DIY ada 207 unit. PBB itu bisa dibayar di seluruh wilayah DIY. Baik melalui ATM maupun kantor cabang dan pembantu,” terang Afnan.

Advertisement

Camat Umbulharjo, Agus Winarto mengatakan, guna mengajak masyarakat agar tidak membayarkan PBB saat jelang jatuh tempo, sehingga akan dibuka loket secara mingguan. “Jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif