SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Perubahan data penerima raskin masih dapat diubah hingga akhir Agustus ini. Perubahan penerima raskin tersebut dilakukan setelah ada musyawarah dari masing-masing kelurahan.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

“Tapi sampai sekarang kami belum menerima dari masing-masing kelurahan. Padahal, paling lambat akhir Agustus ini,” tutur Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan dan Bantuan Sosial, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja, Tri Maryatun, Senin (27/8).

Ia menjelaskan, sampai saat ini distribusi raskin masih menggunakan hasil pendataan program perlindungan sosial (PPLS) Badan Pusat Statistik (BPS) 2011. Dari Petunjuk Tekhnis (Juknis) yang dikeluarkan Kemenkokesra, data tersebut masih bisa diubah.

“Seandainya ada perubahan nama tapi pagunya tetap sama, 19.143. Jadi tidak mengubah pagu, by name wilayah. Yang tidak tepat bisa diusulkan sebelum kami laporkan ke Kemenkokesra,” tutur Maryatun.

Terpisah, Camat Danurejan Octo Noor Arafat mengatakan, sampai saat ini kecamatan masih menunggu hasil perubahan data dari masing-masing kelurahan. “Perubahan jelas ada, namun kami masih menunggu data valid dari masing-masing kelurahan,” tutur Octo.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya