JOGJA—Pengajuan santunan kematian (Sankem) bagi masyarakat pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) di Kota Jogja sudah bisa dilakukan. Dana Sankem kembali dibuka setelah sempat dihentikan pada Mei kemarin karena terbentur aturan Permendagri No.32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan
Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transimgrasi (Dinsosnakertans) Jogja, Muh Sarjono, setelah APBD Perubahan disahkan Pemerintah Kota (Pemkot) segera mencairkan pengajuan permohonan santunan yang sudah diajukan hingga Mei lalu. Hanya saja, dana tersebut bisa dicairkan bagi mereka yang terdata sebagai pemegang KMS.
“Pada Mei lalu, pencairannya sempat dihentikan (terganjal Permendagri). Mulai sekarang keluarga warga yang meninggal dan memiliki KMS sudah bisa mengajukan lagi permohonan Sankem,” jelas Sarjono di kantornya, Rabu (26/9).
Sejak Januari hingga 23 Mei 2012, jelasnya, sudah ada 995 warga yang mengajukan Sankem. Dari 995 pemohon tersebut warga meninggal yang ber-KMS tercatat 266 orang. Besaran dana yang akan diterima oleh masing-masing warga sebesar Rp600.000 per orang. Adapun berkas pemohon Sankem non KMS yang terlanjur diterima Dinas akan dikembalikan ke pemohon disertai surat penjelasan Dinsosnakertrans tentang perubahan mekanisme Sankem.
“Kami akan lakukan sosialisasi terkait perubahan kebijakan pemberian Sankem itu,” kata Sarjono.(ali)