Solopos.com, JOGJA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset berupa dua bidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Tanah ini merupakan hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi Anas Urbaningrum seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi.
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, mengatakan tanah hibah ini berlokasi di Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja. “Total nilainya sekitar Rp55 miliar. Jadi, kemarin kami sudah mendapat penetapan status penggunaannya dari KPK,” kata Heroe, Rabu (10/11/2021).
Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986
Penyerahan hibah yang sebelumnya milik mantan politikus Partai Demokrat ini telah melalui persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sehingga sudah ada legalitas dalam hal pengelolaan oleh Pemkot Jogja.
Baca Juga: Miris! Ini Deretan Kasus Tawuran Kota Pelajar, Korban Berjatuhan Lagi
Meski begitu, Pemkot Jogja belum bisa memastikan bakal dimanfaatkan untuk apa lahan hibah ini. Yang jelas, pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat luas. Beberapa masukan pemanfaatan sudah masuk ke Pemkot Jogja.
“Harapannya lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat, harapan dari KPK juga begitu,” kata Heroe.
“Banyak usulan ke kami, mulai dari youth center, lapangan olahraga, hingga tempat bermain. Kami koordinasikan dulu, untuk menentukan, masih ada proses-proses administrasi yang harus kami selesaikan.”
Baca Juga: Ribuan Ijazah Murid Ditahan Sekolah, LBH Jogja Somasi Sri Sultan
Selain tanah untuk Pemkot Jogja, KPK juga memberikan hibah kepada Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, dan Kementerian Agama.