SOLOPOS.COM - Kawasan Jalan Malioboro (JIBI/Harian Jogja/dok)

Kawasan Jalan Malioboro (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA—Reklame yang terpasang di kawasan sepanjang Jalan Malioboro akan didata. Ke depan, reklame yang terpasang harus sesuai Peraturan Walikota No.85/2011 tentang pemasangan reklame di kawasan Malioboro.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Pendataan massal dilakukan untuk menertibkan pemasangan reklame. Saat ini, pendataan masih dalam tahap pengumpulan data administratif pemilik toko di kawasan Malioboro.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Dinas Pajak Daerah dan pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Tugiyarto, Selasa (15/5) menyampaikan, pendataan reklame seharusnya dilakukan bulan ini. Hanya saja pendataan toko oleh Unit Pelaksana Tekni Pengeloaan Kawasan Malioboro belum selesai.

Menurut Tugiyarto, data pemilik toko menjadi materi penting untuk mengecek jumlah reklame yang terpasang. “Biar nantinya tidak ada data ganda saat DPDPK mendata jumlah reklame,” katanya, di kompleks Balaikota.

Lebih lanjut ia mengatakan, model pendataan reklame akan dilakukan petugas dengan bekal data toko-toko yang ada. Berdasarkan toko maka dimungkinkan pendataan reklame disesuaikan sesuai lokasi pemasangannya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya