SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA-Pemerintah Kota (Pemkot)Jogja diminta tegas menegakkan aturan Peraturan Daerah No.26/2002 dan Peraturan Wali Kota Jogja No.45/2007 tentang pedagang kaki lima (PKL). Pemkot juga diminta tidak tebang pilih dalam menegakkan Perda tersebut.

Ketua DPRD Kota Jogja, Henry Kuncoroyekti mengatakan, Pemkot tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan Perda. Di daerah sekitar Titik Nol Kilometer, katanya, merupakan wilayah yang harus steril dari pedagang kaki lima. Hal itu sudah tertuang dalam Perda No.26/2002 dan Perwal No.45/2007. Kedua aturan tersebut bahkan dikuatkan dengan surat keputusan dari masing-masing kecamatan.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

“Pemkot harus tegas. Harus punya komitmen menegakkan Perda. Kalau saat ini aturannya berjualan di daerah itu tidak boleh, silahkan. Kecuali memang ada perubahan aturan,” kritik Benny seusai menerima paguyuban pedagang depan Benteng Vredeburg Selatan, Rabu (13/6) di Gegung DPRD Kota Jogja.

Asisten Sekretaris Daerah Kota Jogja Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Aman Yuriadijaya menjamin akan memberikan kepastian terkait penertiban PKL di kawasan sekitar Benteng Vredeburg awal pekan depan. Pihaknya tetap akan berpegang pada penegakan peraturan daerah yang ada.

Terpisah, perwakilan sekitar 60 PKL Depan Benteng Vredeburg Tosan mengatakan, pedagang tidak bisa melakukan aktivitas di kawasan tersebut karena terus dilakukan pengawasan oleh petugas dari Dinas Ketertiban Kota Jogja. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya