SOLOPOS.COM - Penjabat Wali Kota Jogja, Sulistiyo saat menerima rekomendasi dari Ombudsman RI. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pemkot Jogja mendapat rekomendasi Ombudsman RI

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dinilai memembiarkan pelanggaran izin diskotik yang berkedong warung makan di kawasan Sosrowijayan, Gedongtengen. Ombudsman RI pun merekomendasikan agar Wali Kota Jogja memerika pejabat terkait yang lalai.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Rekomendasi ini diberikan langsung kepda Penjabat Wali Kota Jogja di kantor Ombudsman RI, di Jalan Wolter Mongonsidi, Jetis, Jogja, Senin (20/2/2017).

“Rekomendasi ini bersifat wajib untuk dilaksanakan,” kata Anggota Ombudsman RI Bidang Perizinan, Dadan Suharma Wijaya, susai menyerahkan rekomendasi.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat sekitar diskotik di Sosrowijayan pada Oktober 2013 lalu. Warga mengadu karena merasa terganggu dengan suara musik yang terlalu keras.

Warga sudah berupaya mengadukan persoalan tersebut pada pengurus RW dan kepolisian sektor setempat namun tidak ada tanggapan. Akhirnya melaporkan ke ORI DIY. Hasil klarifikasi dari berbagai pihak, Ombudsman menemuka ada penyalahgunaan izin gangguan di warung makan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya