SOLOPOS.COM - Logo Pemkot Jogja

Pemkot Jogja memiliki dua posisi kosong.

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Struktural dan Fungsional, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jogja, yang juga anggota pansel, Cristy Dewayani mengatakan setelah seleksi administrasi, tim pansel yang terdiri dari Pemkot Jogja, Pemda DIY, dan akademisi akan melakukan wawancara, presentasi makalah, sampai tes kompetensi. Tahapan seleksi akan berakhir pada 2 Juni mendatang dengan memilih tiga orang untuk masing-masing kepala dinas yang dilelang.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Tiga nama calon kepala dinas Kimpraswil dan tiga calon kepala Disperindagkoptan selanjutnya akan diserahkan kepada walikota Jogja selaku pejabat pembina kepegawaian.

“Tugas kami hanya sampai 2 Juni, selanjutnya walikota yang akan memilih,” kata Cristy, Kamis (21/4/2016)

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Bambang Anjar Jalumurti berharap jabatan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) segera terisi karena jika terlalu lama kosong akan berpengaruh pada proses pembangunan di Kota Jogja.

“Karena pelaksana tugas punya keterbatasan dalam kewenangannya, baik dalam kebijakan strategis mau pun dalam penggunaan anggaran,” kata dia.

Selama ini jabatan kepala Disperindagkoptan dan Dinas Kimpraswil diisi oleh pelaksana tugas sejak Februari lalu setelah ada rotasi jabatan. Namun demikian, Bambang mengapresiasi proses seleksi yang berlangsung sebag bagian dari spirit untuk mendapatkan pejabat yang mempunyai kapasita dan kapabilitas.

Terkait pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) Jogja 2017 mendatang, Bambang mengaku sampai saat ini belum ada kepastian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kot Jogja bagi calon petahana.

Jika merujuk pada undang-undang kepala daerah yang akan kembali mencalonkan diri dalam pilkada tidak boleh melakukan mutasi jabatan PNS enam bulan sebelum masa tugasnya berakhir. Jabatan Haryadi Suyuti-Imam Priyono akan berakhir pada 19 Desember mendatang.

“Walikota Jogja saat ini belum tercatat sebagai calon dalam pilkada. Aturan 6 bulan bagi incumbent apakah berlaku bagi walikota kita? Tentu ini yg harus diperjelas dulu oleh KPU,” ujar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya