SOLOPOS.COM - Suasana deklarasi kampung wisata budaya di rumah joglo Jalan Langenastran Lor 22, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Jogja, Sabtu (3/9/2016) malam. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Pemkot Jogja menerbitkan payung hukum untuk kampung wisata

Harianjogja.com, JOGJA — Diterbitkannya payung hukum tentang kampung wisata membawa angin segar bagi para pengelola kampung wisata di Kota Jogja. Saat ini, terdapat 17 kampung wisata yang nantinya akan diakreditasi supaya dapat terus melakukan pengembangan potensi wisata.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

“Kami inginnya kampung wisata di Kota Jogja ini ada semacam tingkatan atau klasifikasi. Diklasifikasikan menjadi kampung wisata rintisan, berkembang dan mandiri,” ujar Ketua Forum Komunikasi Kampung Wisata Kota Jogja, Sigit Istiarto, Kamis (12/1/2017).

Pengembangan kampung wisata salah satunya diupayakan dengan akreditasi seperti yang tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 115/2016 tentang penyelenggaraan kampung wisata. Dalam regulasi tersebut akan ada tim akreditasi yang nantinya bertugas menentukan klasifikasi sesuai parameter yang ditentukan. Tujuannya mendorong kampung yang ada selalu berkembang.

“Selain itu, jangan sampai hanya sekadar menjadi euforia. Misalnya hanya punya potensi SDM sedikit tapi mendeklarasikan kampung wisata,” imbuh Sigit.

Verifikasi tersebut nantinya akan mengidentifikasi kampung wisata yang ada ke dalam tiga kategori. Klasifikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui sejauh mana kebutuhan atau kemampuan masing-masing kampung wisata dalam mengembangkan diri.

“Klasifikasi ini diperlukan karena nanti setiap kampung wisata akan mendapat metode pendampingan yang berbeda-beda. Kampung wisata rintisan, model pendampingannya akan berbeda dengan yang berkembang. Jadi kaitannya untuk memudahkan dalam pendampingan,” jelas Sigit.

Sigit menjelaskan dalam proses akreditasi dan verifikasi nanti perlu diberikan standar kompetensi. Misalnya pada kampung wisata rintisan, kata Sigit, minimal harus memiliki daya tarik unggulan. Sedangkan pada kampung wisata berkembang, disamping atraksi wisata juga terdapat dukungan fasilitas seperti homestay atau fasilitas usaha.

Klasifikasi sementara yang dilakukan Forum Komunikasi Kampung Wisata dan tim pendamping ada 17 kampung wisata yang ada di Kota Jogja. Di antaranya lima kampung wisata rintisan, 11 kampung wisata berkembang dan satu kampung wisata mandiri.

“Kalau akreditasi dengan tim belum dilakukan, baru tutorialnya saja kemaren [tahun lalu]. Tim akreditasi kampung wisata juga sudah terbentuk, terdiri dari praktisi, akademisi, dan pelaku wisata,” jelas Sigit.

Sementara itu, Pj Walikota Jogja Sulistyo mengungkapkan akreditasi kampung wisata sangatlah penting untuk menentukan indikator-indikator dari suatu kampung wisata. Jadi, kata dia, ada semacam patokan untuk kampung wisata dalam mengembangkan potensi kampungnya.

“Diharapkan juga, kampung-kampung yang ada tidak lagi terpinggirkan yakni dengan mengangkat potensi yang ada di wilayah sebagai salah satu daya tarik wisata,” ungkap Sulistyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya