SOLOPOS.COM - Lambang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (Google.img)

Pemkot Jogja, dari pemeriksaan BPK, terdapat 11 item temuan.

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja berpotensi kehilangan pajak pendapatan asli daerah (PAD) miliaran rupiah berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY. Bahkan dari pajak reklame saja nilanya lebih dari satu miliar yang tidak masuk kas daerah di tahun anggaran 2016.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Baca Juga : Pemkot Jogja Berpotensi Kehilangan Pendapatan Miliaran Rupiah

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Kadri Renggono mengakui temuan BPK soal reklame di 13 titik itu hanya sampel. Ia pun meyakini masih banyak reklame yang terpasang dan belum membayar pajaknya yang masih dalam proses penagihan.

“Dari 13 titik reklame seperti yang direkomendasikan BPK, enam titik sudah bersedia membayar. Dari enam itu, dua di antaranya sudah terealisasi nilanya mencapai Rp350.000,” ucap Kadri di Balai Kota Jogja, kemarin (17/3/2017).

Kadri mengungkapkan persoalan reklame memang dalam proses transisi setelah adanya peraturan baru, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perda tersebut mengatur soal zonasi yang menjadi larangan dipasang reklame. Selain itu, kata dia, perda baru mensyaratkan semua reklame yang ukurannya lebih dari delapan meter persegi harus mengantongi mendirikan bangunan (IMB). Padahal sebelumnya pemasangan reklame tanpa harus mengurus IMB.

Reklame yang masih terpasang itu saat ini masih dalam proses pengurusan IMB melalui Dinas Perizinan dan Penanaman Modal. Menurut dia, pemilik reklame beranggapan ketika sudah tidak berizin tidak harus membayar pajak, padahal, kata dia, ketika reklame itu masih terpasang pajaknya tetap harus dibayar.

Belum semuanya pemilik reklame membayar pajak, Kadri pun tidak tidak heran pendapatan dari pajak reklame tahun lalu juga meleset dari target Rp5,6 miliar, yang di dapat hanya Rp3,6 miliar. ia berjanji akan terus mengejar pajak reklame sesuai rekomendasi BPK.

“Kalau kita tidak menarik pajaknya dan tidak ada tindakan maka ini akan menjadi temuan BPK terus,” tegas Kadri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya