Jogja
Senin, 17 April 2023 - 20:39 WIB

Pemkot Jogja Perbolehkan Juru Parkir Naikkan Tarif 5 Kali Lipat saat Lebaran

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi juru parkir liar. (Antara)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja memperbolehkan pihak pengelola parkir dari sektor swasta untuk menaikkan tarif hingga lima kali lipat saat momen libur Lebaran 2023.

Pejabat Wali Kota Jogja, Sumadi menjelaskan pengelola parkir swasta diperkenankan menarik retribusi parkir lima kali lipat pada libur Lebaran 2023.

Advertisement

“Maksimal kami batasi lima kali lipat dari standar tarif yang ada, tidak boleh lebih dari itu, pengawasan akan kami tingkatkan,” kata dia, Minggu (16/4/2023) siang.

Sumadi menyebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Jogja No 149/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 2/2019 tentang Perparkiran memungkinkan penarikan retribusi parkir swasta lebih tinggi dari standar.

“Sesuai Pasal 29 ayat 2 peraturan tersebut memang memungkinkan untuk parkir swasta naik lima kali lipat maksima,” ujarnya.

Advertisement

Sumadi menegaskan pengerahan pengawasan parkir akan diperketat oleh Pemkot Jogja.

“Kami akan mengerahkan personel Satpol PP, Polresta Jogja, Dishub, hingga petugas TNI baik yustisi dan atau non yustisi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Jogja menyiapkan 14 kantong parkir selama libur Lebaran 2023.

Advertisement

Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja merinci 14 kantong parkir tersebut yaitu Parkir Utara Hotel Grand Zuri, Parkir Selatan Grand Zuri, Parkir Malioboro ABA, Parkir Malioboro Mall, Parkir Malioboro 2, Parkir Malioboro 3, Parkir Senopati, Parkir Sriwedari, Parkir Timur Gembiraloka, Parkir Barat Gembiraloka, Parkir Spraga, Parkir Beskalan, Parkir Hotel Cavinton, dan Parkir Ngabean.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Libur Lebaran, Pemkot Izinkan Pengelola Parkir Swasta Naikkan Tarif 5 Kali Lipat

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif