SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang gaji (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkot Jogja mempersiapkan gaji ke-14 PNS.

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyiapkan Rp33 miliar untuk gaji ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Jogja. Pencairan gaji tambahan sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) itu kini tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

“Kami masih menunggu peraturan pemerintah atau peraturan Menteri Keuangan soal teknis pencairan gaji ke-14 PNS,” kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogya, Kadri Renggono saat dihubungi Senin (23/5/2016).

Kadri mengaku tidak tahu pasti kapan gaji ke-14 dicairkan. Meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yudi Chrisnandi menjanjikan gaji ke-14 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan sebelum Lebaran, namun Kadri mengaku tidak berani mencairkan tanpa ada peraturan pemerintahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya