Jogja
Selasa, 1 Mei 2012 - 13:44 WIB

PEMKOT JOGJA: Santunan Kematian Terganjal Permendagri

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Santunan ilustrasi

Santunan ilustrasi

JOGJA—Pemerintah Kota Jogja mengupayakan santunan kematian Rp600.000 bai warganya. Namun, mekanisme pencairan santunan itu terganjal Permendagri No.32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Advertisement

Santuan kematian kepada warga pemilik KTP maupun KIA Kota Jogja sudah diselenggarakan Pemkot sejak 2006. Pemberian santunan selama ini diberikan berdasarkan Peraturan Walikota No.114/2011 tentang pemberian santunan kematian bagi pemegang KTP dan KIA Kota Jogja tahun 2012.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja, Muhammad Sarjono menerangkan, komitmen Pemkot dalam pemberian bantuan memang sudah diwujudkan dalam Perwal. Hanya saja, pencairan santunan pemohon bantuan saat ini masih perlu kajian ulang.

“Soalnya sesuai Permendagri, bansos dan hibah perlu dilaporkan by name by address penerima bansos. Permasalahannya, apakah bisa menentukan siapa saja yang akan meninggal, makanya akan cari solusi dan kajiannya lagi,” kata Sarjono, di kantornya, Selasa (1/5).

Advertisement

Sarjono mengakui, hingga saat ini Dinsos belum bisa mencairkan santunan karena terganjal Permendagri. Padahal, sejak 2006 hingga 2011 santunan dan hibah bisa cair sesuai Perwal yang berlaku. (ali)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif