Jogja
Minggu, 17 Mei 2015 - 03:15 WIB

PEMKOT JOGJA : Seperti Ini Wisata Minat Khusus di Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi buruh gendong yang tetap bekerja di usia senja. (HARIAN JOGJA/DESI SURYANTO)

Pemkot Jogja menyiapkan wisata minat khusus.

Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah Kota Jogja berencana memfokuskan pengembangan industri pariwisata pada wisata minat khusus, sekaligus meningkatkan kualitas wisatawan yang berkunjung ke kota itu.

Advertisement

“Ada kecenderungan bahwa wisatawan itu tidak hanya berkunjung untuk melihat-lihat atau menikmati objek wisata saja. Namun, mereka juga ingin mengetahui secara mendalam mengenai objek wisata yang mereka kunjungi. Oleh karena itu, kami akan berupaya untuk mengembangkan wisata minat khusus ini,” kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya, Jumat (15/5/2015).

Menurut dia, potensi pengembangan wisata minat khusus di Kota Jogja cukup tinggi, terutama untuk wisata berbasis budaya dan wisata religi.

“Harapannya, dengan pengembangan wisata minat khusus ini, wisatawan akan memperoleh banyak hal, seperti pengetahuan baru di bidang budaya atau religi. Tidak hanya sebatas berwisata saja,” lanjutnya.

Advertisement

Pengembangan wisata minat khusus tersebut, kata Aman, akan didasarkan pada Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah (Ripda) 2015-2025 yang baru saja disahkan.

Aman menyebut, terdapat empat ruang lingkup utama yang diatur dalam rencana induk tersebut yaitu pengembangan tempat tujuan wisata, pengembangan industri dan jasa, promosi wisata dan sumber daya manusia.

“Penjabaran program yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan lainnya karena peraturan daerah ini hanya mengatur hal-hal yang sifatnya umum saja,” katanya.

Advertisement

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah tersebut sebenarnya sudah masuk ke DPRD Kota Jogja sejak 2012, namun baru bisa ditetapkan tahun ini.

“Perda ini belum bisa menyentuh permasalahan teknis kegiatan pariwisata di Yogyakarta sehingga perlu aturan pelaksanaan sebagai pedomannya,” kata juru bicara Panitia Khusus Raperda Ripda Andri Kusumawati.

Pemerintah, lanjut dia, juga dituntut untuk segera mengembangan tujuan wisata baru karena tujuan wisata di Kota Jogja dinilai masih terbatas.

Advertisement
Kata Kunci : Pemkot Jogja Wisata Jogja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif