JOGJA—Pemerintah Kota Jogja menyiapkan aturan merokok di tempat umum untuk melindungi perokok pasif lewat rancangan peraturan daerah (raperda).
Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam
“Raperda dirancang dan disiapkan bukan untuk melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur agar warga merokok di tempat tertentu terutama tidak didalam rumah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tuty Setyowati di Balaikota, Kamis (31/5).
Tuty menjelaskan, raperda lebih khusus akan memberikan aturan-aturan tertentu bagi perokok sehingga di sisi lain memberikan perlindungan kepada perokok pasif.
Lebih lanjut ia mengatakan, aturan merokok yang disiapkan akan diberlakukan di kantor-kantor lingkungan Pemkot Jogja. “Termasuk gedung legislatif, tempat ibadah, sekolah, ruang pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, juga tempat perbelanjaan,” kata Tuty.
Raperda akan diajukan ke DPRD Kota Jogja dengan harapan bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2013.
Di Kota Jogja, pada 2012 sudah ada 20 rukun warga (RW) menjadi kawasan bebas asap rokok.(ali)