SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes seleksi pegawai (JIBI/Dok)

Haraianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja menyusun Peraturan Walikota mengenai Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) meskipun pada 2013 tidak memperoleh kuota penerimaan pegawai dari kategori umum.

“Peraturan wali kota ini disusun sebagai antisipasi apabila pada tahun berikutnya pemerintah kota memperoleh alokasi penerimaan calon pegawai negeri sipil dari kategori umum,” kata Kepala Bidang Penatausahaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jogja Christy Dewayani, Minggu (3/11/2013).

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Menurut dia, penyusunan peraturan wali ota tersebut juga sebagai tindak lanjut peraturan daerah yang sudah disusun oleh Pemerintah DIY serta amanah dari pemerintah pusat.

“Peraturan walikota itu akan menjadi payung hukum saat pemerintah daerah memperoleh kuota dari pelamar umum,” katanya.

Saat ini, jumlah PNS di Pemerintah Kota Jogja ada sekitar 8.000 pegawai, dan ada sekitar 300 pegawai pensiun setiap tahunnya.

Pemerintah Kota Jogja terkena moratorium pegawai negeri sipil selama tiga tahun sehingga yang bisa dilakukan untuk memaksimalkan kinerja adalah dengan penataan pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya