Jogja
Minggu, 3 November 2013 - 14:47 WIB

Pemkot Jogja Susun Peraturan Walikota Tentang Penerimaan CPNS

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes seleksi pegawai (JIBI/Dok)

Haraianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja menyusun Peraturan Walikota mengenai Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) meskipun pada 2013 tidak memperoleh kuota penerimaan pegawai dari kategori umum.

“Peraturan wali kota ini disusun sebagai antisipasi apabila pada tahun berikutnya pemerintah kota memperoleh alokasi penerimaan calon pegawai negeri sipil dari kategori umum,” kata Kepala Bidang Penatausahaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jogja Christy Dewayani, Minggu (3/11/2013).

Advertisement

Menurut dia, penyusunan peraturan wali ota tersebut juga sebagai tindak lanjut peraturan daerah yang sudah disusun oleh Pemerintah DIY serta amanah dari pemerintah pusat.

“Peraturan walikota itu akan menjadi payung hukum saat pemerintah daerah memperoleh kuota dari pelamar umum,” katanya.

Saat ini, jumlah PNS di Pemerintah Kota Jogja ada sekitar 8.000 pegawai, dan ada sekitar 300 pegawai pensiun setiap tahunnya.

Advertisement

Pemerintah Kota Jogja terkena moratorium pegawai negeri sipil selama tiga tahun sehingga yang bisa dilakukan untuk memaksimalkan kinerja adalah dengan penataan pegawai.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif