SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja seni meyelesaikan pemasangan patung dalam pameran Retrospektif 32 tahun Yusman "Menandai Indonesia" di sisi timur laut Alun-alun Utara Yogyakarta, Selasa (19/12/2017). (Harian Jogja/Desi Suryanto)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Provinsi DIY akan menutup semua alun-alun pada momen Tahun Baru 2022. Penutupan ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Nataru.

Dalam Inmendagri tersebut terdapat aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Selain itu, Mendagri Tito Karnavian juga meminta seluruh alun-alun ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Penutupan alun-alun sendiri tertuang dalam poin h dalam Inmendagri No.66/2021.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan pihaknya akan mengikuti Inmendagri terkait Nataru. Hal ini dikarenakan Pemda DIY tidak ingin muncul klaster saat Nataru.

Baca Juga: JCW: Penanganan Korupsi di DIY Masih Jauh Panggang dari Api

“Nah, salah satu yang kita upayakan supaya tidak ada kerumunan. Nah salah satu supaya tidak ada kerumunan adalah pembatasan jumlah yang hadir di satu tempat,” kata Aji, Jumat (10/12/2021).

Menurut Aji, saat momen Tahun Baru, biasanya tempat-tempat tanah lapang akan digunakan untuk menyalakan kembang api dan sejumlah kegiatan. Sehingga akan menjadi tempat berkumpulnya orang. “Nah di situ sangat rentan terhadap kemungkinan ada klaster kembang api. Saya kira DIY akan mengikuti Inmendagri itu,” lanjutnya.

Mengenai kemungkinan akan menuangkan penutupan alun-alun dalam instruksi Gubernur, Aji mengaku akan melihat apakah instruksi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan instruksi Gubernur (Ingub) atau sudah implementatif.

Baca Juga: Kasus Bunuh Diri Naik dalam Setahun, Polres Gunungkidul Lakukan Ini

“Jika diperlukan Ingub ya nanti kita tindaklanjuti dengan Ingub. Isinya sama,” jelas Aji.

Disinggung mengenai pemberlakuan ganjil genap sesuai dengan Inmendagri, Aji menyatakan akan mengupayakan tidak ada kerumunan di lokasi wisata. Sementara di Inmendagri ada arahan agar salah satu caranya dengan memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan bermotor.

“Tinggal nanti penerapan ganjil genapnya itu per destinasi atau per wilayah destinasi (aglomerasi),” ungkap Aji.

Aji mengungkapkan saat ini Dinas Perhubungan DIY dan Kepolisian juga tengah berkoordinasi terkait teknis kebijakan ganjil genap ke objek wisata. Apakah semua kendaraan masuk ke Jogja tapi kemudian dilakukan pengaturan ganjil genap, atau memakai kebijakan lainnya. “Nah itu yang akan kita atur,” jelas Aji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya