Jogja
Minggu, 20 Agustus 2023 - 22:35 WIB

Pemprov DIY Berencana Utang Rp116 Miliar untuk Penanganan Sampah & Jalan

Stefani Yulindriani Ria S. R  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat pembuangan akhir sampah. (Freepik)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berencana mengajukan utang ke BPD DIY senilai Rp116 miliar. Utang itu akan digunakan untuk penanganan sampah dan peningkatan jalan di wilayah DIY.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menyampaikan pinjaman daerah rencananya diajukan Pemda DIY untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dasar yakni pembelian alat pengolahan sampah pada tahun 2024 dan peningkatan beberapa jalan provinsi di DIY.

Advertisement

“Saat ini kami rencanakan menggunakan pinjaman daerah untuk menopang infrastruktur, salah satunya penanganan sampah,” katanya, Minggu (20/8/2023).

Dalam rencana tersebut, anggaran senilai Rp116 miliar akan dialokasikan sebesar Rp100 miliar untuk pembelian alat pengolahan sampah dan sisanya untuk peningkatan jalan provinsi.

Advertisement

Dalam rencana tersebut, anggaran senilai Rp116 miliar akan dialokasikan sebesar Rp100 miliar untuk pembelian alat pengolahan sampah dan sisanya untuk peningkatan jalan provinsi.

Plt Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) DIY, Tri Saktiyana, menyampaikan sebelum adanya Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Pemda DIY berupaya untuk melakukan pengolahan sampah organik dengan alat yang pengadaannya akan dilakukan tahun 2024. Melalui alat tersebut, sampah organik dan anorganik akan terpisah, kemudian sampah organik akan diolah dengan metode yang masih dikaji.

“Nanti ada pilihan teknologi misal refused derived fuel [RDF], atau insenerator atau penanganan sampah yang bersifat organik dengan macam-macam teknologinya,” katanya.

Advertisement

Selain digunakan untuk pembelian alat pengolah sampah, pinjaman daerah tersebut juga akan digunakan untuk peningkatan jalan provinsi yang kondisinya rusak.

Menurut Tri, Pemda DIY menargetkan pinjaman daerah tersebut jangka waktunya sekitar lima tahun. Meski begitu, saat ini DPRD DIY masih mengkaji rencana Pemda DIY mengajukan pinjaman daerah tersebut.

Tanggapan DPRD DIY

Advertisement

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, menuturkan pihaknya secara pribadi menyetujui rencana pengajuan pinjaman daerah tersebut. Menurutnya langkah Pemda DIY mengajukan pinjaman tersebut sebagai upaya percepatan pembangunan.

“Saya pribadi itu tidak masalah. Saya mendukung untuk pengadaan pembelian alat pemusnah sampah dan infrastruktur,” katanya.

Meski begitu, menurut Huda, saat ini DPRD DIY pun tengah mengkaji rencana Pemda DIY tersebut. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan DPRD DIY yakni jangka waktu pinjaman. Menurutnya agar tidak memberatkan keuangan daerah, maka pinjaman tersebut dapat dilakukan Pemda DIY dalam jangka waktu sekitar 3-4 tahun.

Advertisement

“Itu termasuk yang kami kaji terkait dengan temponya, itu masih yang akan dikaji dari alat kelengkapan Dewan. Ya 3-4 tahun [jangka waktu pinjaman] masuk akal,” katanya.

Namun, pembahasan terkait pinjaman daerah tersebut menurutnya masih terus bergulir dan akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD DIY. Kemudian diperkirakan sekitar pertengahan November 2023 keputusan akhir dari DPRD DIY terkait pinjaman tersebut akan disampaikan.

“Itu [keputusan DPRD DIY] nanti bersamaan dengan penetapan APBD 2024. Target kami selesai November [2023] awal atau pertengahan, supaya nanti proses di Kementerian Dalam Negeri [persetujuan Kemendagri] bisa 2 bulan, supaya nanti awal tahun sudah bisa dioperasikan [pinjaman daerahnya],” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif