Seorang pemuda yang belum genap berusia 17 tahun telah melakukan tindakan kriminal berupa penggelapan sepeda motor dan uang
Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang karyawan warung Bakmi Jawa yang masih di bawah umur MDR, 17, melakukan penggelapan uang hingga mencapai belasan juta rupiah. Tersangka bahkan melarikan motor milik temannya.
Setelah dilaporkan, kemudian ditangkap petugas Reskrim Polsek Ngaglik, Senin (2/2/2015).
MDR yang merupakan warga Karanganom, Klaten bekerja di warung bakmi milik Dodik Kuswardono, 54, di Candisari, Sardonoharjo, Ngaglik.
MDR yang merupakan warga Karanganom, Klaten bekerja di warung bakmi milik Dodik Kuswardono, 54, di Candisari, Sardonoharjo, Ngaglik.
Penggelapan uang hasil penjualan bakmi yang dilakukan tersangka diketahui setelah tersangka melarikan motor milik karyawan lain bernama Andi Kurniawan, asal Wonosari, Gunungkidul selama berhari-hari.
Kapolsek Ngaglik Kompol Partono menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban. Tindak pidana yang dilakukan selain melarikan satu unit motor Yamaha Jupiter Z Nopol AB 3292 FW serta menggelapkan uang Rp13 Juta.
“Mengambilnya secara perlahan, korban sendiri tidak merasa. Baru kemudian setelah tersangka melarikan motor karyawan lain, diketahui bahwa tersangka yang mengambil uang selama beberapa kali kehilangan,” ungkap Partono Selasa (3/2/2015).
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik AKP Alexander Putra menambahkan pengambilan uang dilakukan ketika memasuki jam istirahat karyawan seperti pada siang seusai menyiapkan bahan makanan dan malam hari ketika warung akan segera tutup.
Hampir tiap hari tersangka mengambil uang antara Rp50.000 hingga Rp100.000 saat memiliki kesempatan di warung. Selain itu jika diberikan kesempatan menjaga kasir, tersangka selalu mengambil uang dalam jumlah banyak.
Bahkan ketika diminta membeli bahan-bahan makanan di pasar, tersangka pun melakukan menggelembungkan pengeluaran dalam nota pembelian yang dipalsukan dengan rata-rata Rp100.000 per item.
Sedangkan pencurian uang dalam jumlah besar pada 30 Desember 2014 sebanyak Rp3,5 Juta. Kemudian pada 1 Januari 2015 mengambil Rp2 Juta dan pada 4 Januari 2014 sebanyak Rp3 Juta.
“Kemudian pada 14 Januari tersangka membawa kabur motor milik temannya bernama Andi Kurniawan warga Karangtengah, Wonosari dan menghilang tidak kembali kerja. Baru kemudian karyawan lainnya curiga,” urainya.
Alex menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk foya-foya. Bahkan karena seolah banyaknya uang yang dimiliki, tersangka pernah membayar dengan satu unit ponsel kepada sopir becak seusai menggunakan jasanya.
Tersangka juga kerap mengajak temannya ke karaoke dan membeli pakaian baru. Karena tersangka masih di bawah umur, penahanan dititipkan ke Dinas Sosial DIY. Sesuai dengan UU 11/2012 tentang Peradilan Anak akan diupayakan diversi jika korban menyetujui.