SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Penahanan ijazah terjadi lantaran perjanjian kerja waktu tertentu.

Harianjogja.com, JOGJA — Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan terus terulang. Lembaga Ombudsman DIY meminta Gubernur DIY membuat aturan khusus untuk melarang semua perusahaan di DIY menahan ijazah karyawannya dengan alasan apa pun.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Baca Juga : PENAHANAN IJAZAH : Data Awal Lebih Dari 5.000 Siswa, Kini Jadi 4.359 Siswa

“Harus ada ketegasan dari Pemerintah Daerah. Kalau tidak, kasus penahanan ijazah ini bisa terus terulang,” kata Komisioner Ombudsman DIY Bidang Sosialisasi dan Kerjasama Jaringan, Imam Santoso saat ditemui di kantornya, Selasa (11/4/2017).

Imam mengaku setiap tahun, sejak 2015 lalu lembaganya menerima 6-10 aduan masyarakat yang ijazahnya di tahan perusahaan. Kasus ini tidak termasuk penahanan ijazah di sekolah. Yang terbaru Ombudsman DIY menerima tujuh aduan karyawan salah satu perusahaan jasa kecantikan.

Tujuh aduan yang masuk Maret lalu itu mengeluhkan karena tidak bisa mengambil ijazahnya saat memutuskan berhenti bekerja. Mereka memang terikat perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT selama dua tahun.

Dalam dokumen PKWT perusahaan yang diadukan oleh mantan karyawannya tersebut tertulis ada 9 asal. Namun tidak ada klausul deskripsi pekerjaan yang harus dilakukan karyawan. Dalam dokumen PKWT itu juga tidak disebutkan nominal gaji yang akan didapatkan karyawannya.

Pada Pasal 7 ayat 3 PKWT tertulis bila karyawan mengakhiri hubungan kerja secara sepihak atau mengundurkan diri atau diberhentikan perusahaan maka karyawan wajib membayar ganti rugi pada perusahaan sebesar upah terakhir dalam jangka waktu perjanjian berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya