Jogja
Selasa, 11 April 2017 - 22:55 WIB

PENAHANAN IJAZAH : Jumlah Kasus di DIY Bertambah, Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Penahanan ijazah terjadi lantaran perjanjian kerja waktu tertentu.

Harianjogja.com, JOGJA — Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan terus terulang. Lembaga Ombudsman DIY meminta Gubernur DIY membuat aturan khusus untuk melarang semua perusahaan di DIY menahan ijazah karyawannya dengan alasan apa pun.

Advertisement

Baca Juga : PENAHANAN IJAZAH : Data Awal Lebih Dari 5.000 Siswa, Kini Jadi 4.359 Siswa

“Harus ada ketegasan dari Pemerintah Daerah. Kalau tidak, kasus penahanan ijazah ini bisa terus terulang,” kata Komisioner Ombudsman DIY Bidang Sosialisasi dan Kerjasama Jaringan, Imam Santoso saat ditemui di kantornya, Selasa (11/4/2017).

Imam mengaku setiap tahun, sejak 2015 lalu lembaganya menerima 6-10 aduan masyarakat yang ijazahnya di tahan perusahaan. Kasus ini tidak termasuk penahanan ijazah di sekolah. Yang terbaru Ombudsman DIY menerima tujuh aduan karyawan salah satu perusahaan jasa kecantikan.

Advertisement

Tujuh aduan yang masuk Maret lalu itu mengeluhkan karena tidak bisa mengambil ijazahnya saat memutuskan berhenti bekerja. Mereka memang terikat perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT selama dua tahun.

Dalam dokumen PKWT perusahaan yang diadukan oleh mantan karyawannya tersebut tertulis ada 9 asal. Namun tidak ada klausul deskripsi pekerjaan yang harus dilakukan karyawan. Dalam dokumen PKWT itu juga tidak disebutkan nominal gaji yang akan didapatkan karyawannya.

Pada Pasal 7 ayat 3 PKWT tertulis bila karyawan mengakhiri hubungan kerja secara sepihak atau mengundurkan diri atau diberhentikan perusahaan maka karyawan wajib membayar ganti rugi pada perusahaan sebesar upah terakhir dalam jangka waktu perjanjian berakhir.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif