Jogja
Selasa, 22 November 2016 - 09:20 WIB

PENAMBANGAN BANTUL : Semua Penambangan di Bantul Dinyatakan Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua orang penambang mengunakan linggis, memecah batu putih di sebuah bukit kawasan Dusun Kedungpring, Desa Bawuran, Kecamatan Jetis Bantul, Sabtu (19/112016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Penambangan Bantul tidak memiliki izin

Harianjogja.com, BANTUL–Semua penambangan yang ada di Kabupaten Bantul belum berizin alias ilegal. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) memastikan belum ada zonasi pertambangan di Bantul, sehingga semua praktek pertambangan yang ada di Bantul merupakan tambang ilegal.

Advertisement

Kepala DPU Kabupaten Bantul Heru Suhadi mengatakan semua praktek penambangan yang ada di Bantul sejauh ini belum memiliki izin. Menurut dia, Bantul belum memiliki zonasi pertambangan dalam bentuk apapun, entah itu tambang pasir, ataupun tambang batu putih. Sehingga jelas jika terdapat praktek penambangan maka itu tergolong ilegal.

Dia menyebut selama ini memang semua proses perizinan penambangan berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. “Kami nanti cuma akan diberikan peta zonasi. Dimana saja tempat yang boleh untuk ditambang. Dan sekarang belum ada [Peta Zonasi],” tuturnya kepada wartawan, Senin, (21/11/2016).

Izin Usaha Pertambangan (IUP) kata Heru baru bisa di dapat jika sudah terdapat peta zonasi pertambangan. Kemudian setelah keluar peta tersebut baru dapat seseorang mengajukan IUP. Itupun, kata dia, prosesnya akan panjang, karena harus melalui Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terlebih dahulu.

Advertisement

Mengenai tindakan yang dilakukan DPU terhadap adanya praktek penambangan di Bantul, Heru mengakui belum ada tindakan tegas yang dilakukan.

”Karena kami tidak merasa mengeluarkan izin, jadi ya sudah. Pengawasanya itu juga berada di Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP], jadi harusnya itu sama-sama karena penegaknya itu dia [Satpol PP]” jelanya.

Lemahnya pengawasan terhadap praktek pertambangan diakuinya karena DPU selama ini tidak memiliki Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jika ada PPNS kata dia, dapat bertugas untuk mengawasi khusus adanya praktek penambangan ilegal.

Advertisement

Lantaran tidak ada pengawas khusus tersebut, dia mengaku tidak mengetahui adanya praktek penambangan ilegal. Termasuk saat ditanya mengenai adanya pertambangan batu putih di kawasan Dusun Kedungpring, Desa Bawuran, Kecamatan Jetis, Bantul. “Oh kalau itu saya tidak tahu,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif