Jogja
Sabtu, 19 November 2016 - 22:20 WIB

PENAMBANGAN BANTUL : Walhi Pertanyakan Pemkab Tak Bertindak atas Tambang Ilegal di Parangtritis

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi C DPRD Bantul dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul tengah melakukan inspeksi di lokasi penambangan pasir laut ilegal, di kawasan Dusun Mancingan, Desa Parangtritis Kecamatan Kretek, Senin (14/11/2016) siang. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Penmabangan Bantul maish ilegal namun Pekab belum menindaknya

Harianjogja.com, BANTUL—Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogja menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telat dalam melakukan pencegahan terhadap praktek penambangan pasir ilegal.

Advertisement

Walhi juga menyebut gagalnya Pemkab melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku penambangan pasir ilegal disinyalir karena ada aktor di belakang penambangan ilegal.

Adanya praktek penambangan pasir ilegal di kawasan Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek baru-baru ini, dikatakan Direktur Eksekutif Walhi Jogja, Halik Sandera karena Pemkab telat lakukan pencegahan.

Dia menilai seharusnya Pemkab memiliki peran vital melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Mereka dapat diberdayakan dalam bentuk pengawasan rutin bahkan penegakan, karena mereka punya penyidik ,” ujarnya, Jumat (18/11/2016).

Advertisement

Diketahui adanya penambangan pasir ilegal itu telah dilakukan secara sembunyi-sembunyi di belakang ruko selama kurang lebih empat bulan. Saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, oleh Komisi C DPRD Bantul bersama dengan Polisi dan Satpol PP beberapa waktu lalu.

Tidak ditemukan barang bukti maupun pelaku penambangan. Hal itu dinilai Halik terdapat indikasi kebocoran informasi, dan katanya sangat mungkin ada aktor dibalik penambangan itu.

Oleh sebab itu pengawasan langsung di lapangan harus terus dilakukan oleh Pemkab. Dia mengatakan penambangan pasir ilegal di sebuah kawasan yang jelas-jelas dilindungi seharusnya tidak akan terjadi jika Pemkab melakukan pengawasan secara rutin di lapangan.

Advertisement

Selain itu dia juga meminta supaya Polisi melakukan penegakan Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan adanya praktek penambangan pasir ilegal itu. Kendati demikian, tanpa harus menafikkan peran Polisi dia menyebut peran Pemkab maupun Pemda, melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Satpol PP dengan melakukan pencegahan dinilai akan lebih efektif.

Halik menyebut pencegahan harus dilakukan sebelum adanya kerusakan yang lebih besar yang ditimbulkan akibat dari penambangan pasir. Pasalnya fungsi pasir di Gumuk Pasir disebutnya sangat vital, salah satunya adalah sebagai penahan jika terjadi gelombang tsunami.

Tidak hanya di Gumuk Pasir saja, penambngan pasir di sungai jika dilakukan secara masif juga akan semakain memepercepat kerusakan lingkungan. Dia mencontohkan bagaimana penambangan pasir di kawasan hulu kemudian mengakibatkan pasokan pasir di kawasan hilir menjadi berkurang. Dengan demikian kata dia, potensi abrasi di hilir di Pantai Selatan, khususnya Bantul menjadi semakin besar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif